Pemprov Sumut bersama BAM DPR RI memediasi penyelesaian konflik kemitraan perkebunan plasma kelapa sawit antara masyarakat Madina dan PT Rendi Permata Raya.
Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah intervensi memfasilitasi dialog lintas pihak untuk menyelesaikan konflik kemitraan perkebunan plasma kelapa sawit antara warga Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR).
Mediasi itu bertujuan mengurai kebuntuan yang dipicu kendala penyusutan lahan efektif perusahaan dan masalah dualisme kelembagaan koperasi di tingkat masyarakat.
Wakil Gubernur Sumut Surya mengatakan pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam melihat sengketa yang berlarut-larut. Pemprov Sumut akan menjembatani komunikasi antara masyarakat, perusahaan, kementerian terkait, dan pemerintah kabupaten.
“Namun demikian, masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka, musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Surya dalam audiensi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (29/6/2026).
Desakan penyelesaian konflik ini sebelumnya disuarakan dengan lantang oleh Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan. Pihaknya menyoroti landasan hukum kewajiban PT RPR yang tertuang kuat dalam Keputusan Kepala BPN RI Tahun 2009 terkait Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.741,88 hektare. Aturan itu secara eksplisit mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal untuk masyarakat sekitar.
“Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BAM DPR RI, izin HGU tersebut memuat kewajiban perusahaan untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar PT Rendi Permata Raya segera melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat atau plasma sesuai aturan yang berlaku,” ucap Ahmad Heryawan.
Menghadapi rekomendasi tersebut, Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT RPR, Andi, mengklarifikasi dari perspektif perusahaan. Dia menjelaskan realisasi 20 persen terhambat oleh kondisi riil lahan yang menyusut.
Sejak manajemen baru masuk pada akhir 2016, kata dia, dari total perizinan yang ada, perusahaan hanya bisa menguasai sekitar 3.000 hektare lahan karena sisanya berstatus kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang dilindungi.
Selain faktor luasan lahan, Andi mengatakan operasional kemitraan tersandung konflik dualisme koperasi di tengah masyarakat. Satu koperasi baru telah menyetujui kemitraan. Sementara koperasi lama masih berkutat dengan persoalan yang belum tuntas.
Meski dihadapkan pada hambatan tersebut, dia mengklaim perusahaan tetap berkomitmen merealisasikan kewajibannya. “Tuntutan dari masyarakat terus kami penuhi secara bertahap,” katanya.
Andi menyebutkan hingga saat ini, PT RPR telah mendistribusikan hasil dari 200 hektare plasma produktif di dalam HGU, serta sedang menggarap dan menyiapkan total 169 hektare lahan plasma tambahan di luar kawasan HGU.
Melalui mediasi yang dipelopori Pemprov Sumut ini, seluruh pihak diharapkan melepaskan ego sektoral untuk mencapai titik temu, sehingga kepastian hukum berinvestasi bagi perusahaan dan hak ekonomi masyarakat Madina dapat terwujud selaras dengan regulasi perkebunan yang berlaku.
Reporter: Sir





Discussion about this post