GEGER soal dugaan pemerasan yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp95 juta terhadap sejumlah kepala desa dan pendamping desa di Kecamatan Siabu belakangan ini memang cukup menyita perhatian kita di Madina. Ruang publik riuh. Seperti yang sudah bisa ditebak, pihak yang namanya terseret akhirnya angkat bicara. Saudara MY, akrab disapa Jambang, baru saja menggunakan hak jawabnya untuk menepis habis semua tudingan miring tersebut.
Melalui rilis pers yang sampai ke meja-meja redaksi setelah konferensi pers di Kantor Korwasis Siabu pada hari ini, 24 Juni 2026, MY membantah semua narasi yang menyudutkannya. Dia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan. Dia juga mengaku sama sekali tidak kenal dengan Adelina Yanti, si pemilik rekening Bank BRI yang santer disebut-sebut sebagai penampung aliran dana.
Urusan tuduhan memakai dokumen Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) desa untuk menakut-nakuti aparat desa pun ikut ditepisnya dan dicap sebagai hoaks. Sebagai bukti tambahan, MY bahkan sempat memamerkan pesan singkat berbahasa Mandailing dari kades yang isinya tidak membenarkan adanya pemerasan tersebut.
Sebagai bagian dari pilar demokrasi yang patuh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kita tentu sangat menghormati langkah klarifikasi ini. Hak Jawab adalah nyawa dari jurnalisme yang sehat dan berimbang (cover both sides).
Mengakomodasi bantahan MY merupakan bentuk kepatuhan murni pada asas praduga tak bersalah. Secara prosedur ideal yang diatur Dewan Pers, pihak yang merasa dirugikan memang seharusnya melayangkan surat resmi secara tertulis langsung kepada pemimpin redaksi dengan melampirkan identitas sah, langsung menukik menanggapi bagian yang dianggap tidak akurat, dan tidak disusupi unsur fitnah balasan. Semua itu diajukan paling lambat dua bulan sejak berita tayang. Ruang untuk meluruskan hal itu kini sudah kita berikan seluas-luasnya.
Tapi, ada satu benang merah yang harus dipahami dan digarisbawahi oleh semua pihak, baik itu publik, narasumber, para kepala desa, maupun kawan-kawan jurnalis di lapangan. Menayangkan Hak Jawab itu bukan berarti kasus langsung dianggap selesai dan tutup buku.
Jangan sampai ada salah kaprah yang mengira bahwa setelah hak jawab dan klarifikasi dimuat, maka media otomatis dilarang untuk memberitakan isu itu lagi. Sama sekali tidak begitu cara kerja jurnalisme. Hak jawab merupakan instrumen untuk mengimbangi informasi, bukan penghapus jejak atau alat pembungkam kebebasan pers.
Artinya, jika di kemudian hari redaksi atau kawan-kawan wartawan menemukan bukti baru, dokumen aliran dana yang valid, saksi yang mau bicara terbuka, atau novum (fakta baru) yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum terkait kasus yang dituduhkan tersebut, maka pantang bagi media untuk diam.
Mesin pemberitaan akan kembali menyala. Fungsi kontrol sosial menuntut pers untuk terus menggali fakta sampai kebenaran benar-benar terang benderang, bukan sekadar berhenti di meja klarifikasi.
Seseorang memang berhak menyatakan dirinya bersih. Dia juga punya hak untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak yang dianggapnya menebar fitnah. Kita menghargai keberaniannya untuk tampil dan bertanggung jawab atas pernyataannya. Namun di sisi lain, pers juga punya kewajiban moral untuk terus mengawal isu-isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi jika itu sudah bersinggungan dengan aparatur desa.
Intinya sederhana. Hari ini kita hormati sepenuhnya bantahan dan klarifikasi yang ada. Namun, mata, telinga, dan insting jurnalistik akan tetap menyala untuk setiap fakta baru yang mungkin terungkap esok hari. Hak jawab sudah tayang, tapi pencarian fakta tidak akan pernah berhenti. (*)





Discussion about this post