Bupati Madina H. Saipullah Nasution meminta perusahaan sawit mengalihkan pengangkutan CPO ke jalur laut lewat Pelabuhan Palimbungan. Tujuannya, menyelamatkan jalan raya yang rusak parah akibat truk bermuatan berat.
Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) meminta perusahaan kelapa sawit di wilayah pantai barat Madina agar mengalihkan jalur pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) dari jalur darat ke jalur laut melalui Pelabuhan Palimbungan. Pengalihan ini bertujuan mengatasi kerusakan infrastruktur jalan yang kian parah akibat aktivitas kendaraan berat bermuatan over kapasitas.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution menyampaikan hal ini di hadapan para pelaku usaha dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam acara sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 dan rapat koordinasi di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Rabu (17/06/2026).
Selama ini, mobilitas truk pengangkut CPO yang melintasi jalur darat dituding menjadi penyebab hancurnya akses transportasi publik lewat jalur darat di wilayah ini.
Saipullah menyoroti hancurnya ruas jalan yang menghubungkan Jembatan Merah hingga Simpang Gambir. Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas logistik perusahaan swasta, sementara masyarakat luas yang dirugikan.
“Kedepan, pengangkutan CPO akan didorong melalui jalur laut dari Pelabuhan Palimbungan guna meminimalisir kerusakan jalan,” kata Saipullah.
Guna merealisasikan pengalihan arus logistik itu, kata Saipullah, pihaknya tengah mematangkan kesiapan infrastruktur pelabuhan. Dia mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar pelabuhan di pantai barat Madina itu segera naik kelas menjadi pusat aktivitas ekonomi baru.
“Kami telah bertemu menteri dan berkomitmen mengembangkan pelabuhan agar kedepan menjadi kawasan industri,” ungkap Saipullah menambahkan.
Selain persoalan jalur logistik CPO, momentum pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Faisal dan Kepala BPS Madina ini juga dimanfaatkan Pemkab untuk membenahi tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR).
Mulai tahun 2026, seluruh program tanggung jawab sosial perusahaan wajib dikoordinasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Penyelarasan ini dinilai penting agar kontribusi finansial dari perusahaan swasta, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Madina.
Pemkab memerlukan data konkret mengenai luas lahan, volume produksi, hingga total penghasilan perusahaan yang nantinya divalidasi melalui Sensus Ekonomi 2026.
“Penyaluran CSR harusnya untuk kepentingan masyarakat seperti untuk kesehatan dan pendidikan serta peningkatan infrastruktur,” kata Saipullah.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Madina dan BPS menjamin kerahasiaan data yang diisi oleh perusahaan dalam Sensus Ekonomi 2026 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pengumpulan data mandiri ini murni digunakan untuk pemetaan potensi wilayah dan penyusunan kebijakan ekonomi nasional, bukan sebagai instrumen penegakan hukum atau penarikan pajak.
Sebagai bentuk kepatuhan investasi, para pelaku usaha juga diminta merampungkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II melalui sistem OSS RBA paling lambat 10 Juli 2026.
Reporter: Sir




Discussion about this post