Polres Padangsidimpuan merazia 28 Karaoke & Bar. Seorang pengunjung wanita berinisial D (31) terbukti positif mengonsumsi metamfetamin (sabu).
Padangsidimpuan, StartNews – Polres Padangsidimpuan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba melalui operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendadak di 28 Karaoke & Bar pada Senin (1/6/2026) tengah malam. Polisi menjaring seorang pengunjung wanita karena positif mengonsumsi sabu.
Razia yang dimulai pukul 23.40 WIB itu dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Ipda Amun K. Siregar. Kedatangan personel gabungan seketika menghentikan dentuman musik di lokasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan serta penggeledahan seluruh pengunjung.
Dari delapan pengunjung yang berada di lokasi, polisi memilih tiga orang secara acak untuk menjalani tes urine di tempat. Dua orang di antaranya negative. Sementara seorang wanita berinisial D (31) kedapatan positif mengandung zat metamfetamin. Kendati demikian, petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika saat menggeledah ruangan dan barang bawaan pengunjung.
Ipda Amun K. Siregar mengatakan operasi itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memastikan tempat hiburan bersih dari aktivitas peredaran narkoba. Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada pengelola karaoke agar tidak menutup mata terhadap perilaku para tamu di dalam lokasi hiburan tersebut.
“Kami mengimbau dan memperingatkan dengan tegas kepada pengelola tempat hiburan malam agar lebih peduli dan memperketat pengawasan di lingkungan usahanya. Perang melawan narkoba ini tidak akan maksimal tanpa adanya peran aktif dan kepedulian dari seluruh pihak, termasuk pemilik usaha,” ujar Amun K. Siregar.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pengunjung wanita yang dinyatakan positif sabu diamankan ke Mako Polres Padangsidmpuan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post