Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary mengonfirmasi 19 WNI diamankan aparat Arab Saudi atas dugaan pelanggaran hukum haji 2026, mulai dari promosi haji ilegal hingga dokumentasi warga lokal tanpa izin.
Makkah, StartNews – Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi, karena diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Belasan WNI ini menjalani pemeriksaan di wilayah Khororoh dan Al-Mansyur.
Yusron merinci jenis pelanggaran yang dilakukan para WNI tersebut meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam atau denda yang tidak sesuai aturan resmi, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
KJRI melalui Tim Pelindungan Jamaah telah mendatangi kantor polisi untuk memberikan pendampingan dan memastikan kondisi para tertuduh. “Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jamaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).
Dari 19 WNI yang diperiksa, dua orang di antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat, termasuk satu orang yang terlibat kasus perekaman video perempuan di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.
Khusus untuk jamaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.
Lebih lanjut, Yusron menjelaskan, nasib WNI tersebut bergantung pada sistem hukum Arab Saudi yang membedakan antara pidana umum dan pidana khusus. Jika korban mengajukan tuntutan khusus, maka proses hukum akan berlanjut di pengadilan. Namun, jika tidak ada tuntutan, jamaah bersangkutan bisa kembali ke Tanah Air sesuai jadwal kepulangan.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” kata Yusron.
Reporter: Sir





Discussion about this post