• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tega! Seorang Tulang di Tapteng Cabuli Bere dan Lecehkan Saudara Kandungnya

by Redaksi
Rabu, 13 Mei 2026
0 0
0
Tega! Seorang Tulang di Tapteng Cabuli Bere dan Lecehkan Saudara Kandungnya

Pria berinisial FS (27) ini ditangkap polisi lantaran mencabuli keponakannya. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Polres Tapteng menangkap FS (27), seorang tulang (paman) yang tega mencabuli keponakannya (bere) sendiri sebanyak enam kali di Sirandorung. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.

Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap pria berinisial FS (27) yang diduga mencabuli bere (keponakan) sendiri di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng. Tersangka yang merupakan saudara kandung dari ibu korban ini diringkus polisi setelah ayah korban melapor ke polisi pada 10 Mei 2026.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana mengatkan pihaknya menangkap pelaku setelah mengantongi bukti yang cukup. Tindakan asusila ini terungkap setelah pelaku terkahir beraksi saat korban yang masih berusia 10 tahun sedang tertidur di rumah neneknya.

“Tersangka FS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dian, Rabu (13/5/2026).

Peristiwa pilu itu bermula pada Sabtu (9/5/2026) dini hari pukul 03.00 WIB ketika pelaku menyelinap masuk melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci rapat. Selain melakukan tindakan eksibisionis dan pencabulan terhadap korban yang sedang tidur di ruang tamu, pelaku juga sempat mencoba melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saudara kandungnya sendiri yang sedang tertidur pulas sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Dalam proses interogasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi bejat ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pria pengangguran tersebut. Pelaku memanfaatkan hubungan kekerabatan yang dekat untuk mengintimidasi korban, termasuk mencoba memberikan uang suap agar korban tetap bungkam.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban,” kata Kasat Reskrim.

Saat ini korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pandan guna melengkapi berkas perkara hukum. Pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma berat akibat perbuatan tulang (paman) korban tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka FS kini dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FS terancam mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Reporter: Sir

Tags: BereCabuliSaudara KandungTaptengTegaTulang
ShareTweet
Next Post
Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

Discussion about this post

Recommended

Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Madina Tegaskan Tak Ada Diskriminasi dalam Pendidikan

Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Madina Tegaskan Tak Ada Diskriminasi dalam Pendidikan

1 tahun ago
Lintas Fraksi Inisisai Pembentukan Pansus

Lintas Fraksi Inisisai Pembentukan Pansus

5 tahun ago

Popular News

  • Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Berebut Kursi JPTP Pemkab Madina, Yuri Pendaftar Pamungkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Napi Nyamar Jadi Letda TNI, Pejabat Pengamanan Lapas Panyabungan Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Denda Puluhan Juta Rupiah Sebelum Novia Gugur di Latsarmil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Madina Lulus Administrasi, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026