Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua pengedar sabu, DS dan RR, di Gang Dame IV dengan barang bukti sabu dan timbangan digital.
Padangsidimpuan, StartNews – Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus dua pengedar besar yang kerap beroperasi di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kamis (7/5/2026). Operasi penangkapan ini juga fokus pada pembersihan titik-titik transaksi yang selama ini meresahkan warga di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame IV, Kelurahan Wek VI.
Operasi yang berlangsung pada pukul 12.00 WIB tersebut berhasil menangkap dua pria berinisial DS (36) dan RR (30). Penangkapan ini tindak lanjut investigasi mendalam terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas jual-beli barang haram di lingkungan pemukiman mereka. Tim Opsnal yang diterjunkan ke lokasi langsung menangkap kedua tersangka yang sedang menunggu pembeli.
Di atas sebuah terpal biru di hadapan tersangka, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,07 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong dalam jumlah banyak, serta uang tunai sebesar Rp350.000. Tak hanya itu, dari saku celana RR, polisi menemukan tambahan paket sabu seberat 0,40 gram yang disimpan dalam dompet kecil.
Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono menegaskan penangkapan ini bagian dari upaya mempersempit ruang gerak para bandar dan pengedar di tingkat lokal. Keberadaan timbangan digital di lokasi menjadi bukti kuat kedua tersangka aktif memecah paket narkotika untuk diedarkan kembali kepada masyarakat.
“Penangkapan DS dan RR ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Kelurahan Wek VI yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas ilegal mereka,” katanya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal pasokan sabu guna membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post