Gubernur Sumut Bobby Nasution menerbitkan Juknis SPMB 2026/2027. Simak aturan baru mengenai kewajiban pendaftaran daring dan perubahan kuota jalur prestasi SMA/SMK.
Medan, StartNews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan kebijakan baru melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang mewajibkan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang bertujuan menciptakan sistem seleksi yang lebih transparan dan meminimalisasi praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru di tingkat SMA dan SMK.
Transformasi digital ini menjadi poin utama dalam aturan terbaru. Pendaftaran tatap muka kini ditiadakan kecuali bagi sekolah di wilayah yang mengalami kendala infrastruktur atau sedang dalam kondisi terdampak bencana.
Melalui sistem daring penuh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupaya mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi guna menyederhanakan birokrasi pendaftaran bagi masyarakat luas.
“Penyusunan juknis ini bertujuan memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” kata Bobby Nasution dalam surat edaran Keputusan Gubernur tersebut di Medan, Rabu (29/4/2026).
Dalam aturan terbaru ini, komposisi jalur masuk juga mengalami penyesuaian untuk mendorong keunggulan kompetitif. Jalur Prestasi kini mendapatkan alokasi kuota yang besar, yakni minimal 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK.
Sementara Jalur Domisili ditetapkan minimal 30% untuk SMA dan maksimal 10% untuk SMK, Jalur Afirmasi bagi siswa kurang mampu atau disabilitas sebesar 30% untuk SMA dan 20% untuk SMK, serta Jalur Mutasi orangtua dibatasi maksimal 5%.
Persyaratan administrasi pun diperketat, terutama mengenai batas usia maksimal 21 tahun saat mendaftar yang wajib dibuktikan dengan dokumen kelahiran yang sah. Selain itu, bagi pendaftar jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus sudah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran untuk memastikan validitas tempat tinggal calon siswa.
Hal itu dilakukan guna mencegah praktik “titip nama” pada kartu keluarga menjelang masa penerimaan siswa baru.
Pemprov Sumut tetap memberikan pengecualian khusus bagi 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang diizinkan melakukan pendaftaran secara luring karena status terdampak bencana.
Selain itu, prosedur khusus juga berlaku bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige serta sekolah kelas industri guna menjaga standar spesifik yang dimiliki oleh satuan pendidikan unggulan tersebut di Sumatera Utara.
Reporter: Sir





Discussion about this post