Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap MY (65), pelaku pencurian yang membacok toke ikan. Pelaku sempat buron dua bulan sebelum akhirnya tertangkap beserta barang bukti parang.
Padangsidimpuan, StartNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan akhirnya meringkus pria lanjut usia berinisial MY (65) yang menjadi eksekutor dalam aksi perampokan sadis terhadap seorang toke ikan di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 ,ini mengakhiri pelarian tersangka selama dua bulan setelah identitasnya terendus melalui laporan polisi Nomor LP/B/82/II/2026.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban bernama Anita tengah berkendara menuju tempat penampungan ikan di Jalan Ujung Gurap. Di tengah jalan yang sepi, MY bersama rekannya mencegat korban dan tanpa ragu melukai tangan serta jari wanita tersebut menggunakan sebilah parang hingga bersimbah darah.
Meski korban sempat berteriak histeris meminta tolong, MY berhasil melumpuhkannya dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat, sejumlah uang tunai, serta perhiasan emas.
Upaya tersangka menghilangkan jejak dengan membuang senjata tajam di pinggir Jalan Baru Padangsidimpuan Batunadua pun siasia. Polisi berhasil menemukan parang tersebut sebagai barang bukti kunci.
Dalam pemeriksaan intensif, pria tua ini mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku hanya mengantongi bagian sebesar Rp2,5 juta dari hasil rampokan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara sisa jarahan lainnya dibawa oleh rekannya yang kini masih buron.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho mengatakan saat ini pihaknya memfokuskan pencarian terhadap satu pelaku lain berinisial L yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, terutama yang menggunakan senjata tajam dalam aksinya.
“Sementara aparat kepolisian masih terus memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Untuk tersangka MY, kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas sembilan tahun,” ujar AKP H. Naibaho, Senin (13/4/2026).
Kini tersangka MY mendekam di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara Tim Buser masih menyisir lokasi-lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku L.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post