• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Peras Pejabat dengan Ancaman Copot Jabatan, Bupati Tulungagung Terjaring OTT

by Redaksi
Minggu, 12 April 2026
0 0
0
Peras Pejabat dengan Ancaman Copot Jabatan, Bupati Tulungagung Terjaring OTT

Konferensi pers terkait OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan kasus pemerasan senilai Rp2,7 miliar di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Jakarta, StartNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Status tersangkat itu ditetapkan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindakan lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4/2026), penetapan status tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Gatut Sunu Wibowo diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan yang menyasar para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan. Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi penahanan akan dilakukan mulai tanggal 11 hingga 30 April 2026 untuk mempermudah proses pendalaman kasus tersebut.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Modus operandi yang digunakan oleh Bupati Tulungagung melibatkan tekanan administratif terhadap bawahannya. Gatut Sunu Wibowo diduga memerintahkan para pejabat di jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan serta mundur dari status ASN apabila dianggap tidak mampu melaksanakan tugas. Tekanan ini diduga sengaja dibuat sebagai alat kendali agar para pejabat bersikap loyal dan menuruti permintaan materiil dari bupati.

Berdasarkan hasil penyidikan, ancaman pencopotan jabatan tersebut digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan uang dilakukan baik secara langsung maupun melalui bantuan ajudannya dengan total target dana mencapai Rp5 miliar.

“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” tambah Asep Guntur Rahayu.

Atas tindakan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, KPK juga menyertakan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konstruksi hukum kasus pemerasan tersebut. (RN-03)

Tags: AncamanBupati TulungagungCopot JabatanOTTPeras Pejabat
ShareTweet
Next Post
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sinabang, Getaran Terasa hingga Nias Utara

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Sinabang, Getaran Terasa hingga Nias Utara

Discussion about this post

Recommended

Edy Rahmayadi Berharap Pesantren Tahfiz Membawa Berkah untuk Sumut

Edy Rahmayadi Berharap Pesantren Tahfiz Membawa Berkah untuk Sumut

4 tahun ago
Mulai 1 Desember 2021 Orang Indonesia Boleh Masuk Arab Saudi Tanpa Karantina

Mulai 1 Desember 2021 Orang Indonesia Boleh Masuk Arab Saudi Tanpa Karantina

4 tahun ago

Popular News

  • Diduga Dianiaya, Seorang Pria Tewas di Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Runding

    Diduga Dianiaya, Seorang Pria Tewas di Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Runding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Madina Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Pencuri Gelundung di Desa Runding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Tewas di Desa Runding Diduga Diculik dari Tempat Usaha Galundung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Pemkab Madina Bekerja dari Rumah Setiap Hari Jumat, Kecuali Pegawai Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erwin Desak Pemprov Sumut Perbaiki Jalan ke Wilayah Pantai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025