Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memulai seleksi calon anggota Komisi Informasi 2026-2030 dengan fokus mencari figur berintegritas dan inovatif.
Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) periode 2026–2030 untuk mencari sosok komisioner yang mampu menghadirkan inovasi dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
Penjaringan dimulai menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya pada 31 Maret 2026. Seleksi calon anggota KI ini bertujuan memastikan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa informasi di wilayah Sumatera Utara tidak terhambat.
Pendaftaran seleksi dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari kerja, terhitung tanggal 6 hingga 23 April 2026. Fokus utama penjaringan kali ini bukan sekadar pemenuhan kuota administratif, melainkan upaya menemukan figur yang memiliki visi kuat dalam memperkuat tata kelola informasi bagi masyarakat.
Wakil Ketua Tim Seleksi (Timsel) Handoko Agung Saputro menegaskan, kriteria komisioner kedepan harus memiliki kemampuan lebih dari sekadar pemahaman regulasi. Menurut dia, integritas dan inovasi menjadi harga mati bagi para calon yang ingin berkontribusi dalam mempercepat penerapan informasi publik yang transparan di lingkungan Pemprov Sumut.
“Kedepan kita akan mengusulkan calon komisioner yang memiliki integritas, memiliki inovasi untuk dapat mengawal hak publik atas informasi dalam rangka penyelesaian sengketa informasi juga membantu Pemprov Sumut dalam penerapan informasi publik,” ujar Handoko di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/4/2026).
Di tempat yang sama, Ketua Timsel Hatta Ridho menjelaskan, seluruh prosedur pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016. Timsel yang terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat ini ditargetkan menyelesaikan seluruh proses penjaringan dalam waktu maksimal enam bulan untuk mendapatkan maksimal 15 nama terbaik yang akan diserahkan kepada DPRD.
Hatta menambahkan, proses penyaringan akan dilakukan secara ketat melalui berbagai tahapan, mulai dari seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara.
Pada tahap tes potensi, Timsel akan menjaring maksimal 40 orang peserta yang kemudian diberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan selama 10 hari kerja guna memastikan rekam jejak para calon.Seluruh proses seleksi ini dipastikan berjalan secara independen dan transparan.
Anggota Timsel, Muhammad Suib, menjamin tidak ada biaya apapun yang dipungut dari para peserta selama proses berlangsung. Dia juga mengatakan Timsel menutup diri dari segala bentuk korespondensi atau surat-menyurat di luar jalur resmi demi menjaga objektivitas hasil penjaringan yang bersifat final.
Bagi warga Sumatera Utara yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi, berkas pendaftaran dapat diantarkan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan H.M. Said Nomor 27, Medan, pada jam kerja yang telah ditentukan.
Reporter: Rls





Discussion about this post