Simak penjelasan BKPSDM Madina terkait pengajuan Pertek ke BKN hasil uji kompetensi Eselon II. Pelantikan segera digelar setelah izin teknis diterbitkan.
Panyabungan, StartNews – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mandailing Natal (BKPSDM Madina) Meinul Lubis membeberkan proses pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam rangka tindak lanjut hasil uji kompetensi (Ukom) pejabat eselon II.
Meinul Lubis mengatakan pengajuan Pertek dilakukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejalan dengan pengajuan lelang jabatan Eselon II. Dalam hal ini, persetujuan harus melalui kepala BKN.
“Karena ini satu paket proses, satu sisi kita mengusulkan hasil Ukom untuk pelantikan, di sisi lain juga kita mengajukan izin untuk lelang jabatan,” kata Meinul , Selasa (31/3/2026).
Jika Pertek telah keluar dalam waktu dekat ini, kata Meinul , maka Pemkab Madina tinggal menindaklanjuti dengan proses pelantikan.
Terkait jangka waktu penerbitan Pertek, Meinul menyebutkan secara standar operasional prosedur (SOP) proses di BKN memakan waktu sekitar lima hari kerja. Sementara setelah Pertek diterbitkan, Pemkab Madina diberikan batas waktu untuk melaksanakan pelantikan, yang biasanya antara tiga hingga enam bulan.
“Kalau Pertek sudah keluar, ada batas waktu yang diberikan, bisa tiga bulan atau sampai enam bulan untuk segera dilaksanakan pelantikan,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan terkait kondisi pejabat yang mengundurkan diri. Menurut dia, jabatan yang ditinggalkan harus segera diisi, karena tidak boleh terjadi kekosongan dalam struktur organisasi.
“Begitu ada pejabat yang mengundurkan diri dan disetujui, di hari yang sama langsung kita proses administrasinya. Tidak boleh ada kekosongan jabatan,” tegasnya.
Meinul menambahkan, keikutsertaan pejabat yang mengundurkan diri dalam Ukom merupakan hal yang terpisah. Hasil penilaian Ukom tetap tersimpan dan tidak memengaruhi peserta lainnya.
“Hasil Ukom itu menjadi bagian dari manajemen talenta. Nilainya tetap ada dan tidak berpengaruh terhadap peserta lain, meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri,” katanya.
Kedepan, kata dia, Pemkab Madina juga mulai menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan. Ukom yang telah dilaksanakan, baik untuk eselon II, III, maupun IV, menjadi dasar dalam penilaian kompetensi ASN.
Saat ini, proses pengajuan Pertek telah disampaikan ke BKN sejak beberapa pekan lalu. Setelah Pertek diterbitkan, BKPSDM akan melaporkannya kepada kepala daerah untuk menentukan jadwal pelantikan.
“Begitu Pertek turun, kita sampaikan ke pimpinan. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal pelantikan,” ujarnya.
Reporter: Fadli Mustafid





Discussion about this post