• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Wanita Ini Ditangkap Gegara Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas Gunungtua

by Redaksi
Rabu, 25 Maret 2026
0 0
0
Wanita Ini Ditangkap Gegara Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas Gunungtua

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Polisi menggagalkan upaya IRT berinisial F (41) yang menyelundupkan 11 gram sabu di dalam popok bayi ke Lapas Kelas III Gunungtua, Padanglawas Utara.

Paluta, StartNews – Aparat Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial F (41) karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sabtu (21/3/2026) siang.

Pelaku ditangkap setelah petugas mencurigai barang bawaan berupa popok bayi saat dia hendak menjenguk suaminya berinisial IJP, seorang narapidana di lapas tersebut.

Kapolres Tapsel melalui Kasat Resnarkoba AKP Ivan Robert Sitompul menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari ketelitian petugas Lapas dalam memeriksa setiap barang pengunjung. Di dalam satu buah popok bayi yang dibawa pelaku, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat mencapai 11 gram.

“Petugas Lapas Kelas III Gunungtua lebih dulu mengamankan pelaku saat proses pemeriksaan kunjungan. Kecurigaan muncul terhadap popok bayi yang dibawa pelaku,” ujar AKP Ivan Robert Sitompul, Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan pesanan suaminya yang diminta sehari sebelumnya. F diarahkan oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil paket popok bayi berisi sabu di depan Kompi C Yonif 123 sebelum akhirnya dibawa menuju ke Lapas. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut demi memenuhi permintaan sang suami yang tengah menjalani masa hukuman.

Saat ini pihak kepolisian mengamankan pelaku beserta barang bukti di Satresnarkoba Polres Tapsel guna proses hukum dan penyelidikan lebih dalam. Polisi berkomitmen mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pemasok utama yang memberikan barang tersebut kepada pelaku.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul narkotika tersebut,” kata AKP Ivan.

Reporter: Lily Lubis

Tags: DitangkapLapas GunungtuaSabuSelundupkanSuamiWanita
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina Pantau Pengamanan Idulfitri di Objek Wisata Panatapan

Bupati Madina Pantau Pengamanan Idulfitri di Objek Wisata Panatapan

Discussion about this post

Recommended

Bupati dan Wakil Bupati Madina Bahas SAKIP dan LAKIP di Kemenpan RB

Bupati dan Wakil Bupati Madina Bahas SAKIP dan LAKIP di Kemenpan RB

4 tahun ago
Semua Parpol Sudah Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg ke KPU Madina

Ini Lima Komisioner KPUD Madina Periode 2023-2028, Dua Petahana

2 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025