Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Siabu, Mandailing Natal, kian marak. Aktivis HMI Madina mendesak Polres Madina menindak sembilan excavator yang beroperasi di lokasi PETI.
Siabu, StartNews – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) makin marak di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Berdasarkan laporan masyarakat Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, kegiatan ilegal ini melibatkan alat berat yang mengancam kelestarian ekosistem setempat.
Informasi yang dihimpun dari warga menunjukkan aktivitas pengerukan hutan ini telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan. Awalnya, warga hanya memantau lima unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi.
Namun, dalam perkembangannya, jumlah alat berat tersebut bertambah empat unit lagi, sehingga totalnya sembilan unit excavator yang kini aktif melakukan pengerukan di wilayah tersebut.
Alat-alat berat tersebut diduga masuk melalui wilayah Panabari, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sebelum akhirnya beroperasi di lokasi Asak Jarum yang secara administratif masuk dalam wilayah KPH 8 Kecamatan Siabu, Madina.
Kegiatan PETI itu menyebabkan pembukaan lahan dan pengerukan kawasan hutan secara besar-besaran yang dikhawatirkan akan memicu kerusakan lingkungan permanen di wilayah HPT.
Menyikapi temuan ini, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina, Abdul Haris Nasution, angkat bicara. Dia menegaskan operasional tambang di kawasan hutan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak boleh dibiarkan.
“Aktivitas tersebut secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Abdul Haris Nasution dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi startnews, Jumat (27/2/2026).
Haris mengatakan penggunaan kawasan HPT tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan itu mengatur sanksi pidana berat terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kepentingan komersial.
HMI Cabang Madina menuntut kepolisian dan dinas terkait segera menghentikan aktivitas yang merusak alam tersebut. Haris menekankan, kewenangan penindakan berada di tangan kepolisian setempat karena lokasi operasional alat berat tersebut masih berada di bawah yurisdiksi mereka.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas, serta melakukan penyitaan terhadap alat berat yang digunakan. Lokasi ini masih berada dalam wilayah hukum Polres Mandailing Natal, sehingga tidak ada alasan untuk pembiaran,” kata Haris.
Pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dan tegas dari aparat penegak hukum. Komitmen ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan di Mandailing Natal serta memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku perusakan hutan.
Reporter: Sir





Discussion about this post