Jakarta, StartNews – Pemerintah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan seluruh beban tunggakan piutang dan denda iuran yang selama ini menjerat peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) khusus untuk kelas 3.
Langkah itu bukan sekadar instrumen bantuan sosial, melainkan strategi makro untuk menyehatkan kembali ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan menghapus beban masa lalu, pemerintah berharap jutaan warga yang sebelumnya nonaktif karena kendala finansial dapat kembali masuk ke dalam sistem layanan kesehatan tanpa dibayangi rasa takut akan denda yang menumpuk.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan draf kebijakan ini sedang dimatangkan di tingkat pusat. Menurut dia, penghapusan piutang ini merupakan respons atas realitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Keputusan ini penting mengingat komposisi iuran kelas 3 sebenarnya sudah mendapatkan bantuan pemerintah. Dari total iuran Rp42.000 per orang setiap bulan, masyarakat hanya diwajibkan membayar Rp35.000. Sementara selisih Rp7.000 telah disubsidi oleh pemerintah pusat dan daerah.
Namun, besarnya tunggakan akumulatif sering membuat peserta enggan mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka.
Anggaran kesehatan dalam APBN 2026 yang melonjak hingga Rp247,3 triliun atau naik 13,2 persen menjadi fondasi kuat di balik kebijakan pemutihan ini. Sebagian besar dana tersebut diarahkan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun, Purbaya memberikan perhatian khusus pada tata kelola data lapangan yang sempat memicu polemik.
Terkait isu nonaktifnya 11 juta peserta PBI secara mendadak, Menkeu menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dalam administrasi birokrasi. Dia mengkritik proses pembersihan data yang dilakukan tanpa mitigasi risiko, sehingga banyak warga baru menyadari status kepesertaannya mati saat mereka sudah berada di rumah sakit.
Guna mencegah kekacauan serupa pada masa depan, Purbaya mengusulkan adanya masa transisi bagi peserta yang terkena pembersihan data agar hak medis mereka tidak terputus secara sepihak.
“Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Purbaya.
Reporter: Sir





Discussion about this post