Tapsel, StartNews – Sebuah drama rumah tangga yang berujung tragis terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Seorang suami berinisial HY (55) tega membakar dirinya dan istrinya, NS (52), setelah terlibat pertengkaran hebat akibat kecemburuan dan permintaan cerai dari sang istri yang tak lagi tahan dengan ketidak-harmonisan hubungan mereka.
Aksi nekat yang dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Minggu (1/3/2026) dini hari di dalam kamar pribadi pasangan tersebut. Sebelum melakukan aksinya, HY telah menyiapkan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang dibelinya di Gunungtua seharga Rp15.000.
Bahkan, tersangka sengaja menambah volume bahan bakar tersebut dengan memindahkan sisa bensin dari tangki sepeda motornya ke dalam botol plastik bekas air mineral.
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, motif utama tersangka didasari emosi sesaat karena menduga istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Ketidakharmonisan yang telah berlangsung selama hampir setahun tersebut memuncak saat korban NS kembali meminta berpisah dan menyatakan tidak bersedia lagi hidup bersama dalam satu atap dengan tersangka.
“Karena emosi, HY mengeluarkan botol berisi minyak dari dalam jaket dan mengatakan ‘kalau gitu, kita mati saja’. Sambil menyiram minyak ke tangannya dan ke tubuh istri, HY memantik mancis ke baju NS hingga api menyala dan membakar mereka berdua,” ujar AKBP Yon Edi Winara saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tapsel, Kamis (5/2/2026).
Setelah kobaran api menyambar tubuh keduanya, pasangan suami-istri ini sempat berlari menuju kamar mandi untuk memadamkan api. Akibat kejadian mengerikan itu, korban NS mengalami luka bakar serius mencapai 40 persen di sekujur tubuhnya dan harus menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit.
Sementara HY tetap berada di rumah sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Padangbolak dua hari setelah kejadian.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polres Tapsel mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian meliputi dua botol plastik kosong, daster korban yang robek dan terbakar, mancis, serta puluhan potong pakaian, selimut, dan gorden yang hangus dilalap api.
Seluruh barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna memperkuat jeratan hukum bagi tersangka.
Kapolres menegaskan tindakan HY merupakan pelanggaran berat terhadap hukum perlindungan rumah tangga. Saat ini, tersangka HY diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di hadapan pengadilan.
“Terhadap HY dipersangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegas AKBP Yon Edi Winara.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post