• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Ringkus Tiga Penjarah Bina Swalayan Pandan, Kerugian Rp4 Miliar

by Redaksi
Senin, 26 Januari 2026
0 0
0
Polisi Ringkus Tiga Penjarah Bina Swalayan Pandan, Kerugian Rp4 Miliar
ADVERTISEMENT

Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasus pencurian dan penadahan barang elektronik hasil penjarahan di Bina Swalayan Pandan. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial ABM, AFS, dan MN.

Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan Haikel mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka ABM atas kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda pada Sabtu malam, 24 Januari 2026.

Melalui pemeriksaan intensif, ABM mengaku melakukan aksi penjarahan di pusat perbelanjaan Bina Swalayan saat terjadi bencana pada November 2025 bersama rekannya berinisial AFS. Berdasarkan pengakuan itu, tim Opsnal mengejar dan meringkus AFS di area Tugu Ikan Sibuluan.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka MN, warga Kalangan yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian. Polisi mengamankan MN beserta barang bukti satu unit tablet yang dia beli dari kedua pelaku utama.

Selain perangkat elektronik, polisi juga menyita barang bukti lain berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik guna memperkuat proses penyidikan.

Dalam kasus ini, kerugian materiil yang dialami pihak korban mencapai Rp4 miliar. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

AKBP Muhammad Alan Haikel mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga murah tanpa kelengkapan dokumen yang sah. Hal ini untuk mencegah masyarakat terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Reporter: Sir

Tags: Bina SwalayanPandanPenjarahPolres Tapteng
ShareTweet
Next Post
Azkyal Network Akui Pakai Tiang PLN Tanpa Izin

Rahmad Hidayat Bantah Menantang RLK DPRD Madina

Discussion about this post

Recommended

Forkopimcam Kotanopan Tak Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Emas Ilegal

Forkopimcam Kotanopan Tak Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Emas Ilegal

2 tahun ago
Komisi II Geram dengan Temuan Lapak “Siluman” di Relokasi Blok F Pasar Panyabungan

Komisi II Geram dengan Temuan Lapak “Siluman” di Relokasi Blok F Pasar Panyabungan

6 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026