Jakarta, StartNews – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyoroti masih banyaknya permukiman masyarakat yang terjebak dalam status kawasan hutan. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengatakan sekitar 30,5 persen atau sebanyak 25.468 desa di Indonesia secara administrasi berada di dalam wilayah hutan.
Rohmat mengatakan status itu sering menjadi penghambat pembangunan desa, karena keterbatasan akses legalitas tanah. Dia menegaskan percepatan penyelesaian status tanah desa tertinggal menjadi prioritas kementerian melalui kebijakan One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) untuk mengakhiri tumpang tindih lahan yang memicu konflik agraria.
“Kejelasan batas wilayah antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) adalah keniscayaan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah desa, hingga negara dalam menjaga fungsi kelestarian hutan,” ujar Rohmat dalam rapat kerja Pansus DPR RI terkait konflik agraria, Rabu (21/1/2026).
Data Kemenhut menunjukkan, dari total 124,9 juta hektare kawasan hutan nasional, sebanyak 90,24 persen telah ditetapkan secara definitif. Sementara 9,76 persen sisanya masih dalam proses penetapan batas lapangan. Terkait pemukiman, pemerintah telah berhasil mengonversi 2.764 desa menjadi APL. Sementara 2.614 desa lainnya kini dalam proses penyelesaian.
Penyelesaian status lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Selain desa reguler, Kemenhut juga mencatat telah melepaskan 1,2 juta hektare kawasan hutan untuk keperluan pemukiman transmigrasi melalui mekanisme parsial dan penataan ruang.
Rapat Pansus perdana ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri guna menyelaraskan langkah penyelesaian konflik penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam hutan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Reporter: Sir





Discussion about this post