• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, November 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Gaji PPPK Guru di Madina Dipotong, Kadisdik Sebut untuk Zakat Profesi Bazda

by Saparuddin Siregar
Kamis, 22 Januari 2026
0 0
0
Gaji PPPK Guru di Madina Dipotong, Kadisdik Sebut untuk Zakat Profesi Bazda

Ilustrasi Guru PPPK. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Sejumlah tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mempertanyakan adanya pemotongan gaji pada periode Januari 2026. Potongan yang bervariasi antara Rp32.000 hingga Rp40.000-an tersebut menjadi perbincangan hangat, karena dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Keluhan muncul dari para guru PPPK yang mengaku terkejut melihat saldo gaji mereka berkurang. Menurut pengakuan salah satu guru, pemotongan gaji ini merupakan kejadian pertama sejak mereka bertugas. Pada tahun sebelumnya, saat administrasi gaji masih dikelola oleh BPKAD, tidak pernah ada pemotongan serupa.

Menanggapi hal itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang membenarkan adanya pemotongan sebesar satu persen dari gaji bersih seluruh PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Madina.

“Potongan itu untuk Bazda (Badan Amil Zakat Daerah), jumlahnya satu persen dari gaji bersih,” kata Faisal, Kamis (22/1/2026).

Faisal mengatakan kebijakan itu baru diberlakukan bagi PPPK mulai tahun 2026 sebagai bentuk penyetaraan dengan ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah lebih dulu menjalankan kewajiban tersebut.

Perbedaannya, jika PNS dikenakan potongan untuk Bazda dan Korpri, maka untuk saat ini PPPK hanya dikenakan potongan untuk Bazda.

Kebijakan zakat profesi ini merujuk pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Aparatur Sipil Negara, Tenaga Sukarela, dan Karyawan Perusahaan di Kabupaten Mandailing Natal.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Madina menetapkan zakat profesi bagi seluruh ASN sebesar satu persen guna optimalisasi pengelolaan zakat di daerah.

Reporter: Sir

Tags: BAZDADipotongGajiGurumadinaPPPKProfesiZakat
ShareTweet
Next Post
Hadiri Sejuta Salawat, Saipullah Mohon Bimbingan Kelola Pemerintahan Madina

Hadiri Sejuta Salawat, Saipullah Mohon Bimbingan Kelola Pemerintahan Madina

Discussion about this post

Recommended

Tahun Ini 2.078 Izin Usaha Pertambangan akan Dicabut

Tahun Ini 2.078 Izin Usaha Pertambangan akan Dicabut

4 tahun ago
Warga Pudun Jae Temukan Mayat Pria Tersangkut di Aliran Sungai Batang Angkola

Warga Pudun Jae Temukan Mayat Pria Tersangkut di Aliran Sungai Batang Angkola

2 tahun ago

Popular News

  • KH Fikri Haikal Zainuddin MZ Tampil di Acara Tablig Akbar yang Dihelat PT AR

    KH Fikri Haikal Zainuddin MZ Tampil di Acara Tablig Akbar yang Dihelat PT AR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Banjar Sibaguri Jadi Kasat Resnarkoba Polres Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedih..! Wings Air Stop Penerbangan Madina-Medan Gegara Masalah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026