• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KUHP dan KUHAP yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

by Redaksi
Jumat, 2 Januari 2026
0 0
0
KUHP dan KUHAP yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Ilustari. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diberlakukan secara efektif pada hari ini, Jumat (2/1/2026).

Pemberlakuan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani undang-undang tersebut beberapa waktu lalu. Kepastian mengenai penandatanganan ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Ya, (Presiden Prabowo sudah tandatangani UU),” ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya besar mereformasi sistem hukum pidana di Tanah Air.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan produk hukum yang reformis. Menurut dia, aturan ini tidak lagi hanya sekadar menghukum, tetapi lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Undang-undang ini memuat nilai-nilai baru seperti restorative justice (keadilan restoratif), serta mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum,” kata Habiburokhman pertengahan Desember 2025.

Habiburokhman juga mengingatkan regulasi yang progresif ini membutuhkan pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Mengingat adanya perubahan paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan yang memulihkan, sinergi antara aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapan undang-undang ini.

Reporter: Sir

Tags: BaruBerlakuHari IniKUHAPKUHP
ShareTweet
Next Post
Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumut dan Aceh

Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumut dan Aceh

Discussion about this post

Recommended

Bupati dan Wabup Madina Salat Idul Adha di Masjid Agung Nur Ala Nur

Bupati dan Wabup Madina Salat Idul Adha di Masjid Agung Nur Ala Nur

4 tahun ago
Zubaidah Nasution: Perempuan Bebas Menentukan Pilihan Politiknya

Zubaidah Dorong Pimpinan DPRD Madina Fasilitasi Pembentukan Pansus Kisruh PPPK

2 tahun ago

Popular News

  • Protes Jalan Rusak di Pantai Barat Viral, Netizen Pertanyakan Aliran Pajak

    Protes Jalan Rusak di Pantai Barat Viral, Netizen Pertanyakan Aliran Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKB Sumut Usulkan 130 Nama Calon Ketua DPC ke Pusat, Madina Kirim Enam Kandidat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Petugas Haji Kloter 6 Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Penipuan Honorer di Pemkab Madina Ancam Datangi Keluarga Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebagian Pertek Eselon II Sudah Terbit, Pelantikan Tunggu Keputusan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025