• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejari Madina Pulihkan Kerugian Negara Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025

by Redaksi
Senin, 29 Desember 2025
0 0
0
Kejari Madina Pulihkan Kerugian Negara Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025

Plt. Kejari Madina Yos A. Tarigan saat memberikan keterangan di depan kantor kejaksaan, disaksikan sejumlah pegawai lainnya. (FOTO: ANTARA/Holik)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mencatatkan capaian finansial yang signifikan dalam upaya penyelamatan aset negara. Di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yos A. Tarigan, korps Adhyaksa ini berhasil memulihkan keuangan negara mencapai Rp38,4 miliar sepanjang tahun 2025.

Nilai fantastis ini merupakan akumulasi kinerja dari dua bidang strategis. Kontribusi terbesar berasal dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp36 miliar. Sementara Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyumbangkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp2.4 miliar melalui penanganan perkara korupsi.

Plt Kajari Madina Yos A. Tarigan menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Fokus kami bukan hanya pada penindakan hukum secara represif, tetapi bagaimana aset dan uang negara kembali secara maksimal. Dana yang terselamatkan ini merupakan kontribusi nyata Kejaksaan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yos A. Tarigan, dirilis antaranews.com, Minggu (28/12/2025).

Selain pemulihan uang tunai, Bidang Datun juga tercatat aktif melakukan pendampingan hukum sebanyak 77 kegiatan kepada instansi pemerintah serta BUMN/BUMD. Langkah preventif ini dinilai efektif dalam mencegah terjadinya potensi kerugian negara baru pada masa mendatang.

Untuk memastikan akuntabilitas hasil penyelamatan tersebut, Kejari Madina juga melakukan digitalisasi administrasi. Penggunaan sistem berbasis digital dan QR Code pada barang bukti kendaraan bermotor menjadi terobosan untuk menjamin bahwa seluruh aset yang disita tetap terdata secara transparan dan memiliki nilai ekonomis yang terjaga.

Reporter: Sir

Tags: 2025Kejari MadinaKerugian Negara
ShareTweet
Next Post
Menkeu Alokasikan Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Menkeu Alokasikan Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Discussion about this post

Recommended

DPD PPNI Madina Periode 2024-2029 Dilantik

DPD PPNI Madina Periode 2024-2029 Dilantik

2 tahun ago
Kemeriahan HUT ke-17 Radio Start FM di Lesehan AMJ Panyabungan

Kemeriahan HUT ke-17 Radio Start FM di Lesehan AMJ Panyabungan

2 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026