Medan, StartNews – Angin segar berembus bagi para pekerja di Kota Medan menjelang pergantian tahun. Pemerintah Kota Medan resmi mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.335.279 atau mengalami kenaikan sebesar delapan persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengungkapkan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang telah rampung dilaksanakan. Usulan ini meningkat signifikan dari UMK tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp4.014.072.
“Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan yang telah dilaksanakan, kita mengusulkan UMK Kota Medan menjadi Rp4.335.279. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja kita,” ujar Rico Waas di Medan, Rabu (24/12/2025).
Tidak hanya upah minimum reguler, Rico juga memaparkan bahwa Dewan Pengupahan Kota Medan mengusulkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Besaran UMSK yang diajukan berada pada rentang Rp4.200.000 hingga Rp4.400.000, atau setara dengan kenaikan 5 hingga 9 persen.
Saat ini, draf usulan tersebut tengah dalam proses penyampaian ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Keputusan final mengenai pemberlakuan angka tersebut nantinya akan bergantung pada ketetapan Gubernur Sumatera Utara.
“Jadi sudah kami sampaikan dan akan diusulkan ke provinsi, sehingga nanti akan diputuskan melalui keputusan Gubernur Sumatera Utara,” tambah Rico.
Kenaikan usulan UMK ini diharapkan dapat menjadi oase bagi para buruh di tengah dinamika ekonomi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut pada tahun mendatang.
Reporter: Sir





Discussion about this post