• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kemenhut Izinkan Warga Terdampak Bencana Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Rekonstruksi

by Redaksi
Rabu, 24 Desember 2025
0 0
0
Kemenhut Izinkan Warga Terdampak Bencana Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Rekonstruksi

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan lampu hijau bagi masyarakat di wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memanfaatkan kayu hanyut yang terbawa arus bencana. Kebijakan ini diambil dalam kerangka kemanusiaan guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman warga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Krisdianto menegaskan kayu-kayu tersebut dikategorikan sebagai sampah spesifik akibat bencana. Penanganannya memerlukan metode khusus demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat di lokasi terdampak.

“Kayu hanyut ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak,” ujar Krisdianto dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Meski diizinkan, Kemenhut menekankan pentingnya tertib administrasi untuk mencegah praktik pencucian kayu atau eksploitasi ilegal.

Krisdianto menjelaskan beberapa poin penting terkait prosedur pemanfaatan. Di antaranya, kayu hanyut dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya wajib dilaporkan kepada aparat desa setempat. Selain itu, hanya diperuntukkan bagi kepentingan kemanusiaan, penanganan darurat, dan pembangunan kembali pascabencana serta tetap memedomani UU Nomor 18 Tahun 2013 guna memastikan akuntabilitas tata kelola hutan.

Kemenhut telah menerbitkan arahan resmi sejak 8 Desember 2025 melalui surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari kepada pemerintah daerah terkait. Langkah ini diambil agar pemanfaatan sisa material bencana tidak disalahgunakan sebagai modus ilegal.

“Kami ingin memastikan penanganan berjalan tertib dan tidak menjadi ruang eksploitasi. Pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat,” tambah Krisdianto.

Reporter: Sir

Tags: IzinkanKayu HanyutKemenhutWarga
ShareTweet
Next Post
Wujud Kepedulian, FKIP dan LPPM UGN Salurkan Donasi Bencana ke Pelosok Tapsel

Wujud Kepedulian, FKIP dan LPPM UGN Salurkan Donasi Bencana ke Pelosok Tapsel

Discussion about this post

Recommended

Selama 2023, 93 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Pidana Mati

Selama 2023, 93 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Pidana Mati

2 tahun ago
Muncul Wacana Tiket Pesawat Disubsidi pada Awal Pengoperasian Bandara Jenderal AH Nasution

Muncul Wacana Tiket Pesawat Disubsidi pada Awal Pengoperasian Bandara Jenderal AH Nasution

2 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025