• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tak Kuorum, Sidang Paripurna KUA-PPAS Madina 2026 Terpaksa Ditunda

by Redaksi
Jumat, 21 November 2025
0 0
0
Ini Tanggapan Fraksi Partai Gerindra DPRD Madina Terkait Empat Ranperda

Sidang paripurna DPRD Madina dengan agenda mendengar pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda, Selasa (16/9/2025). (FOTO: STARTNEWS/SIR)

Panyabungan, StartNews – Sidang paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpaksa ditunda, karena anggota DPRD Madina yang hadir tidak mencapai kuorum.

Sesuai undangan resmi yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Madina Miftahul Falah, sidang tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025 pukul 09.00 WIB. Namun, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan pelaksanaannya diundur hingga pukul 14.00 WIB.

Penundaan ini terjadi karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum mencapai kuorum. Dari total 40 anggota legislatif, sedikitnya 27 orang harus hadir agar paripurna dapat dilaksanakan sesuai aturan.

Pantauan di lapangan sekitar pukul 11.45 WIB menunjukkan ruang sidang paripurna yang berada di Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, dalam kondisi tertutup dan dikunci rapat.

Sebagai informasi, KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA berisi arah kebijakan umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sementara PPAS memuat skala prioritas program serta batas maksimal anggaran untuk setiap kegiatan.

Di banyak daerah, pengesahan KUA-PPAS 2026 telah rampung lebih awal. Pemerintah Kota Batam bersama DPRD setempat, misalnya, sudah mengesahkan dokumen tersebut pada akhir Agustus 2025.

Sementara itu, dari lima kabupaten/kota hasil pemekaran Tapanuli Selatan, Madina menjadi satu-satunya daerah yang belum mengesahkan KUA-PPAS 2026. Padanglawas Utara tercatat sebagai yang tercepat, yakni pada Sabtu, 8 November 2025. Disusul Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padanglawas pada Selasa, 18 November 2025. Kota Padangsidimpuan kemudian menyusul dengan mengesahkan dokumen tersebut pada Kamis, 20 November 2025.

Reporter: Rls

Tags: KUA-PPASKuotummadinaParipuena
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina Ingatkan Peserta Festival Qasidah Utamakan Kerja Sama Tim

Bupati Madina Ingatkan Peserta Festival Qasidah Utamakan Kerja Sama Tim

Discussion about this post

Recommended

BMKG Deteksi Titik Panas di Kecamatan Muara Batang Gadis

BMKG Deteksi Titik Panas di Kecamatan Muara Batang Gadis

2 tahun ago
Kades Simangambat TB Resmi Laporkan Irban IV Inspektorat ke Bupati Madina

Kades Simangambat TB Ungkap Motivasinya Melaporkan Irban IV Inspektorat Madina

4 bulan ago

Popular News

  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Aman Lagi Ditempati, Bupati Tapsel Minta Warga Tinggalkan Desa Tandihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025