• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pemkab Madina Ikut Teken MoU Penerapan Restorative Justice dengan Kejaksaan

by Redaksi
Rabu, 19 November 2025
0 0
0
Pemkab Madina Ikut Teken MoU Penerapan Restorative Justice dengan Kejaksaan

FOTO: DISKOMINFO MADINA.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews – Pemerintah daerah (pemda) se-Sumatera Utara (Sumut), termasuk Pemertinah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penerapan Restorative Justice (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi dan jajaran dalam mewujudkan keadilan yang humanis.

Dengan demikian, Sumut menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut itu digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal.

Dia mengatakan delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun. “Ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” katanya.

Mugopal menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan serta dilaksanakan selama delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023.

Dia menuturkan ada sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, yakni terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, dan pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” jelasnya.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) Sumut dan telah disosialisasikan sejak masa kampanye.

Dia menegaskan pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD Sumut sebagai implementasi keadilan yang humanis. “Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” katanya.

Untuk itu, Bobby pun meminta para bupati dan wali kota agar mengedepankan kepekaan dalam menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Dia juga menyarankan agar pelaku diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menjelaskan penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif,” ujarnya.

Herli meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi.

Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi menandatangani perjanjian kerja sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Sementara itu, seluruh bupati/wali kota dan para kepala Kejaksaan Negeri juga menandatangani dokumen serupa.

Reporter: Rls

Tags: KejaksaanMoUpemkab madinaRestorative Justice
ShareTweet
Next Post
Pemprov Sumut Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice

Pemprov Sumut Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice

Discussion about this post

Recommended

Pengerjaan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Pagur-Panyabungan Lamban, Ini Alasannya

Pengerjaan Proyek Peningkatan Ruas Jalan Pagur-Panyabungan Lamban, Ini Alasannya

4 tahun ago
Bupati Madina: Lubuk Larangan Kearifan Lokal dan Pelestarian Lingkungan

Bupati Madina: Lubuk Larangan Kearifan Lokal dan Pelestarian Lingkungan

3 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026