Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap pengedar ganja. Kali ini pengedar yang ditangkap berinisial AHP (37), residivis kasus serupa pada 2015. Dia ditangkap saat hendak bertransaksi di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (22/10/2025).
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan Iptu Junaidi Pardede menjelaskan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan WR Supratman, Gang Bersama.
“Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam,” kata Iptu Junaidi, Rabu (5/11/2025).
Saat diperiksa, polisi menemukan plastik asoy warna hitam yang disimpan di gantungan tengah sepeda motor. Di dalamnya terdapat tiga bungkus kertas nasi berisi daun kering ganja dengan berat bruto 300 gram. Barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan.
Dalam pemeriksaan awal, AHP mengaku ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial R, warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Polisi kini masih menyelidiki jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Kasus ini sedang kami kembangkan guna menelusuri pemasok dan jaringan peredarannya di wilayah Kota Padangsidimpuan,” katanya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti, di antaranya tiga bungkus ganja, satu plastik asoy warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post