• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Ambil Ijazah Siswa di SDN 081 Panyabungan Dipungut Rp20 Ribu

by Saparuddin Siregar
Kamis, 9 Oktober 2025
0 0
0
Ambil Ijazah Siswa di SDN 081 Panyabungan Dipungut Rp20 Ribu
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Orangtua murid yang mengambil ijazah anaknya tamat pada tahun ajaran 2024/2025 di SD Negeri 081, Jalan ABRI No.22, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dipungut Rp20 ribu.

Itu sebabnya, sejumlah orangtua murid mengaku keberatan dengan pungutan itu.

“Benar, anak saya ditagih dua puluh ribu rupiah untuk pengambilan ijazah. Jujur, di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, uang sebesar itu sangat berarti bagi kami,” ujar Riski, orangtua murid, seperti dilansir sahatanews.com, Kamis (9/10/2025).

Dia mempertanyakan transparansi dan kebijakan sekolah dalam proses penyerahan ijazah siswa. Pasalnya, pengambilan ijazah di sekolah negeri seharusnya tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Menanggapi hal itu, Kepala SDN 081 Panyabungan Parlindungan Harahap mengaku tidak mengetahui adanya pungutan itu. Dia mengaku sudah menegur para guru agar tidak melakukan kutipan dalam bentuk apapun.

“Saya tidak tahu ada pungutan liar seperti itu. Guru-guru sudah saya ingatkan, jangan ada kutipan apapun di sekolah ini,” tegas Parlindungan.

Namun, dia tidak menampik bahwa pada masa sebelum dia menjabat, pernah ada pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan ijazah. Menurut dia, hal itu sudah dihentikan sejak dia memimpin sekolah tersebut.

Orangtua murid berharap Dinas Pendidikan Madina menelusuri kebenaran adanya pungutan itu agar praktik serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

Sebagaimana diketahui, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik maupun orang tua dalam bentuk apapun.

Reporter: Sir

Tags: IjazahpanyabunganPungutanSDN 081
ShareTweet
Next Post
Komunitas Wikimedia Mandailing Gelar Pelatihan Unggah Foto di Ulupungkut

Komunitas Wikimedia Mandailing Gelar Pelatihan Unggah Foto di Ulupungkut

Discussion about this post

Recommended

Meriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Wabup Madina Sumbangkan Lagu

Meriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Wabup Madina Sumbangkan Lagu

4 tahun ago
Suasana Bahagia Sambut Jamaah Haji Kloter 15 di Masjid Agung Nur Ala Nur

Suasana Bahagia Sambut Jamaah Haji Kloter 15 di Masjid Agung Nur Ala Nur

2 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026