Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar ganja berinisial DSM (42) saat menunggu pembeli di tepi jalan di Desa Lubuk Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Senin (6/10/2025) malam.
“Pada saat mengamankan terduga pelaku, kita juga mengamankan barang bukti empat paket ganja berat bruto 11 gram, satu unit handphone, satu kotak rokok, satu paket kertas tiktak, dan uang Rp160.000,” kata Kasi Humas Polres Sidimpuan AKP K. Sinaga, Kamis (9/10/2025).
AKP K. Sinaga mengungkapkan, saat penangkapan, polisi melihat pelaku berada di pinggir jalan sambil menunggu seseorang. Polisi kemudian menggeledah tersangka dan menemukan bungkus rokok di tangan kanannya yang berisi empat paket ganja.
Pelaku mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial N yang belum diketahui tempat tinggalnya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post