Panyabungan, StartNews – Pengerjaan proyek revitalisasi pembangunan fasilitas MCK di SD Negeri 116 Percontohan, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga melanggar regulasi.
Pasalnya, proyek yang dananya bersumber dari APBN tahun 2025 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu dikerjakan oleh Kepala Desa Hutabarigin Miswaruddin yang bukan anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Kepala SD Negeri 116 Percontohan Eva Mustika Roza membenarkan proyek bernilai anggaran Rp273.201.286 itu dikerjakan warga bernama Miswaruddin yang menjabat kepala Desa Hutabarigin, Kecamatan Panyabungan Barat.
“Kami hanya minta tolong kepada warga bernama Miswaruddin untuk membantu mencarikan tukang dan pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk pembangunan MCK,” kata Eva Mustika Roza yang dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Kebijakan yang dilakukan kepala sekolah itu seolah Miswaruddin merupakan kontraktor. Dengan demikian, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku penanggung jawab tidak mampu mengerjakan proyek MCK tersebut.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, mekanisme pengerjaan proyek MCK SD Negeri 116 Percontohan seharusnya swakelola. Pengerjaannya dilakukan secara mandiri oleh P2SP yang terdiri dari tiga orang PNS yang berdinas di sekolah itu dan dua orang warga setempat.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Hutabarigin Miswarruddin mengakui pihak sekolah meminta tolong untuk mencarikan tukang, yang kebetulan saat ini susah didapatkan.
“Kenapa rupanya dengan proyek tersebut. Apa ada temuan yang menjanggalkan di lapangan agar saya sampaikan ke pihak yang bersangkutan,” kata Miswar menjawab konfirmasi wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Saat ditanyakan apakah keterlibatannya dalam pembangunan proyek MCK itu menyalahi aturan? Miswaruddin justru tidak memberikan jawaban yang jelas. “Tidak apa-apa itu, karena saya selaku warga setempat, wajar disorot,” katanya.
Pada jawaban lainnya, Miswaruddin menyampaikan pesan, jika ada rejeki nanti di ujung pekerjaan ini, mereka memberikan terima kasih.
“Istilahnya jika ada anggaran tersisa, kita akan bagi-bagi kepada kawan-kawan. Begitulah kita yang di lapangan ini, saya tahu itu,” tuturnya, Kamis (25/9/2025) sore.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat tidak memakai alat pelindung diri (APD) saat mengerjakan pembangunan MCK di SD Negeri 116 Percontohan.
Hal itu menyalahi Peraturan Kementerian Pendidikan terkait manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Apalagi, anggaran pengadaan APD sudah dicantumkan dalam anggaran.
Sementara material yang digunakan untuk pembangunan MCK yang disediakan kepala Desa Hutabarigin sebagai penyedia barang dan jasa diduga tidak memiliki izin.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post