• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

USU Fokus Akuisisi Kebun Sawit Desa Tabuyung untuk Penguatan Aset Universitas

by Redaksi
Selasa, 16 September 2025
0 0
0
USU Fokus Akuisisi Kebun Sawit Desa Tabuyung untuk Penguatan Aset Universitas
ADVERTISEMENT

Medan, StartNews – Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG),Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sebagai bagian dari aset universitas.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Rektor V USU Prof. Dr. Luhut Sihombing guna meluruskan berbagai isu miring yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan lahan tersebut.

Dirilis antaranews.com, Prof. Luhut menegaskan isu dugaan korupsi maupun penggelapan aset yang dikaitkan dengan pimpinan universitas sama sekali tidak benar. Sebaliknya, di bawah kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., USU justru sedang berupaya serius mengakuisisi kembali lahan perkebunan seluas 5.557 hektare agar dapat dicatatkan secara resmi dalam neraca aset universitas.

Upaya ini juga merupakan salah satu program kerja strategis yang telah disampaikan Rektor sejak awal masa kepemimpinannya.

Dalam prosesnya, USU telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi. Hal ini penting mengingat lahan tersebut memiliki sejarah panjang dan kompleksitas hukum sejak awal keberadaannya.

Lahan Tabuyung berasal dari program pemerintah melalui Land Grant College pada tahun 1998 yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan akademik sekaligus menjadi sumber pendanaan tambahan bagi universitas. Untuk memenuhi persyaratan program tersebut, USU saat itu membentuk Koperasi Produsen Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KPP USU) dengan anggota yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan.

Sejak tahun 2011, KPP USU menggandeng PT Asian Agri Lestari untuk mengelola perkebunan melalui perusahaan joint venture bernama PT Usaha Sawit Unggul. Dalam kerja sama tersebut, KPP USU memiliki 15 persen saham, sedangkan Asian Agri memegang 85 persen saham.

Dinamika sosial dan hukum terus mewarnai perjalanan lahan tersebut, termasuk konflik yang muncul pada tahun 2012 antara KPP USU dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Pada saat itu, posisi hukum KPP USU sebagai koperasi dipertegas sehingga segala urusan, termasuk pengajuan kredit ke bank, menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Luhut menekankan bahwa pengajuan kredit senilai Rp 228 miliar ke Bank BNI pada tahun 2023 adalah sepenuhnya urusan internal KPP USU, bukan Universitas Sumatera Utara. Oleh karena itu, isu yang mengaitkan pejabat universitas dengan kredit tersebut adalah keliru. Fokus USU, jelasnya, hanyalah pada bagaimana lahan itu dapat kembali tercatat sebagai aset universitas.

Saat ini, upaya akuisisi melalui pendekatan kekeluargaan dengan pengurus KPP USU berjalan baik. Para pengurus koperasi bahkan menyambut positif rencana agar lahan Tabuyung dicatatkan kembali sebagai aset universitas. Namun, karena mayoritas saham dimiliki oleh Asian Agri, diperlukan langkah lanjutan untuk menyelesaikan proses akuisisi secara menyeluruh.

Prof. Luhut menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggiring opini seolah-olah pejabat USU terlibat dalam penyimpangan atau bahkan menerima keuntungan pribadi.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“USU tidak pernah mencampuri urusan kredit. Komitmen kami jelas, yaitu memperjuangkan agar lahan tersebut kembali ke pangkuan universitas demi kepentingan akademik dan keberlanjutan tridarma perguruan tinggi,” tegasnya.

Universitas Sumatera Utara berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai sejarah, status hukum, dan arah kebijakan universitas terkait Kebun Tabuyung. Seluruh langkah yang ditempuh USU adalah untuk kepentingan institusi dan kontribusi nyata bagi pembangunan pendidikan di Sumatera Utara.

Sumber: Antara

 

 

Tags: AkuisisiDesa TabuyungKebun SawitUSU
ShareTweet
Next Post
PKB Minta Bupati Evaluasi Kinerja Kasat Pol PP Madina

PKB Minta Bupati Evaluasi Kinerja Kasat Pol PP Madina

Discussion about this post

Recommended

Dilarikan ke RSUD Panyabungan, Puluhan Warga Desa Sibanggor Julu Diduga Keracunan Gas H2S dari PT SMGP

56 Orang Jadi Korban Keracunan Gas H2S PT SMGP, Ini Daftar Namanya

4 tahun ago
Soal Tambang Emas di Madina, Begini Pendapat Praktisi Hukum Sarmadan

Soal Tambang Emas di Madina, Begini Pendapat Praktisi Hukum Sarmadan

2 tahun ago

Popular News

  • Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    Menaklukkan Aspal Sumatera, Ini Jalur Mudik Terbaik dari Jakarta ke Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Yayasan SPS Soroti Ketidakjelasan Regulasi Program MBG di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Penjelasan Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina Beromzet Rp1,5 Miliar per Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Sita Dua Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025