Medan, StartNes – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 114 kasus narkoba dan menangkap 149 tersangka kurun waktu 1 Juli hingga 10 September 2025.
“Selama periode ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan estimasi menyelamatkan 125.164 jiwa dan nilai ekonomi mencapai Rp30,4 miliar. Tentu ini menjadi atensi kami untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinyu dalam menindak peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Dia menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut pada Kamis (11/9/2025). Turut hadir Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika serta para Kasubdit Ditresnarkoba.
Kombes Pol. Ferry mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polda Sumut, jajaran Polres, serta dukungan masyarakat dan media.
Sementara barang bukti yang berhasil disita selama periode itu meliputi 23,69 kilogram sabu, 44 gram ganja, 1.577 butir pil ekstasi, 5,5 butir happy five.
Sementara Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika menjelaskan, modus peredaran narkoba di Sumut makin beragam. Ada yang melalui jalur perairan dan darat, loket-loket di pemukiman umum, tempat hiburan malam, kost-kostan, rumah kontrakan, hingga modus terbaru yakni penyimpanan narkoba di tempat pemakaman umum (TPU).
Polda Sumut akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas narkoba, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Jangan ragu melapor. Kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara serius dan tuntas,” katanya.
Dengan hasil pengungkapan ini, Polda Sumut berharap sinergi aparat penegak hukum bersama masyarakat makin mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di Sumatera Utara.
Reporter: Rls





Discussion about this post