• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, September 21, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Di Madina, PPPK Paruh Waktu Bisa Urus SKCK dan Surat Kesehatan di Tempat Ini

by Redaksi
Jumat, 12 September 2025
0 0
0
Di Madina, PPPK Paruh Waktu Bisa Urus SKCK dan Surat Kesehatan di Tempat Ini

FOTO: ISTIMEWA.

Panyabungan, StartNews – Kabar gembira bagi ribuan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Mereka tidak perlu lagi berdesakan di RSUD atau Polres untuk mengurus syarat pemberkasan pelantikan.

Kini, surat keterangan kesehatan bisa diurus di Puskesmas. Sementara SKCK cukup diurus di Polsek. Kebijakan ini resmi diumumkan Plt. Kepala BKPSDM Madina Ahmad Meinul Lubis di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (11/9/2025).

“Ini kita lakukan agar peserta tidak membeludak di Polres maupun RSUD Panyabungan. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak kepolisian untuk mempermudah pelayanan,” kata Meinul.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Parlindungan menambahkan, keputusan ini menyusul besarnya jumlah peserta PPPK Paruh Waktu tahun ini.

“Jumlahnya 3.997 orang, hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu. Kalau hanya RSUD dan Polres yang melayani, pasti akan terjadi penumpukan dan keterlambatan pemberkasan,” jelasnya.

Parlindungan juga memastikan, meski pengumuman resmi masih dalam proses tanda tangan Bupati Madina H. Saipullah Nasution, peserta sudah bisa langsung mengurus surat kesehatan di Puskesmas dan SKCK di Polsek terdekat.

Diketahui, Pemkab Madina sebelumnya telah mengumumkan daftar kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada Selasa (9/9/2025). Dari total 3.997 orang, sebanyak 2.793 tercatat di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 1.204 lainnya tidak.

Seluruh peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) paling lambat 15 September 2025 serta menyelesaikan pemberkasan untuk pengajuan NIPPPK Paruh Waktu.

Reporter: Rls

Tags: madinaParuh WaktuPPPKSKCKSurat Kesehatan
ShareTweet
Next Post
Tukar Guling Jabatan Kepala Dinas di Pemkab Madina

Apakah Pejabat Disdik Madina yang Terbitkan Nota Tugas PPPK Perlu Diriksus?

Discussion about this post

Recommended

Data Koperasi dan UMKM di Padangsidimpuan, 159 Petugas Lapangan Disiapkan

Data Koperasi dan UMKM di Padangsidimpuan, 159 Petugas Lapangan Disiapkan

2 tahun ago
Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: ODP Menurun, Pelaku Perjalanan Naik Signifikan

Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: ODP Menurun, Pelaku Perjalanan Naik Signifikan

5 tahun ago

Popular News

  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tangkap Pencuri Buah-buahan di Sayurmatinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi di Madina, Pria Beristri Rudakpaksa Anak Berusia 13 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Panjang dan Kecurangan di Balik Krisis Pertalite di Panyabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025