• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Di Madina, PPPK Paruh Waktu Bisa Urus SKCK dan Surat Kesehatan di Tempat Ini

by Redaksi
Jumat, 12 September 2025
0 0
0
Di Madina, PPPK Paruh Waktu Bisa Urus SKCK dan Surat Kesehatan di Tempat Ini

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Kabar gembira bagi ribuan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Mereka tidak perlu lagi berdesakan di RSUD atau Polres untuk mengurus syarat pemberkasan pelantikan.

Kini, surat keterangan kesehatan bisa diurus di Puskesmas. Sementara SKCK cukup diurus di Polsek. Kebijakan ini resmi diumumkan Plt. Kepala BKPSDM Madina Ahmad Meinul Lubis di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (11/9/2025).

“Ini kita lakukan agar peserta tidak membeludak di Polres maupun RSUD Panyabungan. Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak kepolisian untuk mempermudah pelayanan,” kata Meinul.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Parlindungan menambahkan, keputusan ini menyusul besarnya jumlah peserta PPPK Paruh Waktu tahun ini.

“Jumlahnya 3.997 orang, hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu. Kalau hanya RSUD dan Polres yang melayani, pasti akan terjadi penumpukan dan keterlambatan pemberkasan,” jelasnya.

Parlindungan juga memastikan, meski pengumuman resmi masih dalam proses tanda tangan Bupati Madina H. Saipullah Nasution, peserta sudah bisa langsung mengurus surat kesehatan di Puskesmas dan SKCK di Polsek terdekat.

Diketahui, Pemkab Madina sebelumnya telah mengumumkan daftar kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada Selasa (9/9/2025). Dari total 3.997 orang, sebanyak 2.793 tercatat di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 1.204 lainnya tidak.

Seluruh peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) paling lambat 15 September 2025 serta menyelesaikan pemberkasan untuk pengajuan NIPPPK Paruh Waktu.

Reporter: Rls

Tags: madinaParuh WaktuPPPKSKCKSurat Kesehatan
ShareTweet
Next Post
Tukar Guling Jabatan Kepala Dinas di Pemkab Madina

Apakah Pejabat Disdik Madina yang Terbitkan Nota Tugas PPPK Perlu Diriksus?

Discussion about this post

Recommended

Warga Sayurmaincat dan Hutabaringin  Curhat ke Personil Polsek Kotanopan

Warga Sayurmaincat dan Hutabaringin Curhat ke Personil Polsek Kotanopan

4 tahun ago
Wabup Madina Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Istiqomah Panyabungan II

Wabup Madina Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Istiqomah Panyabungan II

6 hari ago

Popular News

  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026