• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terkait Kasus Narkoba Andika dan Virgian, Polda Sumut Turunkan Tim Wassidik ke Polres Madina

by Redaksi
Sabtu, 26 Juli 2025
0 0
0
Terkait Kasus Narkoba Andika dan Virgian, Polda Sumut Turunkan Tim Wassidik ke Polres Madina
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Tim Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan memintai keterangan Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) AKP Said Rum Padilla Harahap terkait proses penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Andika Iman Maulana (33) dan Muhammad Virgian (20), Rabu (23/7/2025).

Tak hanya Kasat Narkoba Polres Madina dan beberapa anggotanya, Tim Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumut juga memintai keterangan jurnalis media online lokal seputar kronologi penangkapan kedua tersangka kasus narkoba tersebut.

Plt. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto membenarkan adanya Tim Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumut yang datang ke Polres Madina. Dia mengatakn Tim Wassidik datang untuk mengklarifikasi dan memastikan proses penanganan perkara tersebut sudah sesuai prosedur.

Benar, Tim Wassidik Ditresnarkoba datang untuk memastikan proses penanganan perkara oleh Sat Resnarkoba berjalan sudah sesuai prosedur, kata Bagus Seto menjawab konfirmasi media melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (25/7/2025) malam.

Meski demikian, Bagus tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja Tim Wassidik yang ditugaskan dan siapa saja yang dimintai keterangan di Polres Madina.

Sementara Direktur Indonesia Narcotic Watch (INW) Budi Tanjung mendesak Satres Narkoba Polres Madina transparan dan profesional menjalankan proses penyidikan perkara narkoba kedua tersangka agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat .

Penyidik harus tegak lurus dan taat aturan. Jangan ada diskriminasi dalam memproses hukum tersangka, katanya.

Budi Tanjung juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Calvin Simanjuntak terkait kasus narkoba tersebut.

Beliau langsung menurunkan tim ke Polres Madina. Kami mengapresiasi respon cepat Dirresnarkoba Polda Sumut, katanya.

Sebelumnya diberitakan, proses hukum dua pelaku narkoba di Madina diduga melanggar prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Pasalnya, satu tersangka diusulkan menjalani rehabilitasi dan satu lagi justru menjalani proses hukum hingga pelimpahan ke Kejaksaan.

Perlakuan yang diduga berbau diskriminasi itu bermula ketika anggota Polsek Panyabungan, Polres Madina, menangkap dua pelaku narkoba di tempat yang berbeda pada Rabu (16/7/2025) dini hari.

Namun, dari dua orang yang ditangkap, hanya satu tersangka yang diproses hukum hingga pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan. Sementara satu tersangka lainnya diusulkan untuk menjalani assesmen rehabitlitasi ke BNNK Madina.

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polres Madina, kedua pria yang ditangkap pada Rabu (16/7/2025) itu diketahui bernama Muhammad Virgian (20) dan Andika Iman Maulana (33).

Polsek Panyabungan lebih dulu menangkap Virgian di Banjar Saba, Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan, sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tersangka disita barang bukti 0,22 gram sabu-sabu.

Sekitar pukul 04.30 WIB, anggota Polsek Panyabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heru Suryawan kembali menangkap seorang pria di pinggir Jalan Jenderal Abdul Haris nasution (Lintas Timur), Kelurahan Kayujati, bernama Andika Iman Maulana. Dari tersangka disita barang bukti 5 butir pil ekstasi.

Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh dari Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, di antara kedua tersangka yang diamankan, hanya satu tersangka yang dilanjutkan proses hukum, yaitu Muhammad Virgian.

Bagus menerangkan, Virgian berstatus sebagai kurir yang ditangkap saat hendak transaksi narkoba di Banjar Saba.

“Belum sempat datang orang yang ingin membeli narkoba melalui Virgian, sudah lebih dulu diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Panyabungan. Virgian adalah kurir,” kata Bagus Seto.

Sedangkan untuk tersangka Andika Iman Maulana, kata Bagus, alasan diusulkan TAT ke BNNK Madina karena statusnya terindikasi pengguna.

Reporter: Sir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: AndikaKasus NarkobaPolda Sumutpolres madinaWassidik
ShareTweet
Next Post
Ditangkap Terkait Narkoba, Dian ‘Natal Tak Diproses Hukum

Ditangkap Terkait Narkoba, Dian ‘Natal Tak Diproses Hukum

Discussion about this post

Recommended

Ini Pembangunan Prioritas yang Diusulkan Warga Pakantan kepada Bupati Madina

Ini Pembangunan Prioritas yang Diusulkan Warga Pakantan kepada Bupati Madina

9 bulan ago
Delapan Puskesmas di Madina Raih Akreditasi Paripurna

Delapan Puskesmas di Madina Raih Akreditasi Paripurna

2 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025