• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Tes IQ, PN Madina Perintahkan Disdik Bayar Rp1,6 Miliar ke LPPOPLP

by Redaksi
Jumat, 25 Juli 2025
0 0
0
Kasus Tes IQ, PN Madina Perintahkan Disdik Bayar Rp1,6 Miliar ke LPPOPLP

Pengadilan Negeri Mandailing Natal. (FOTO: Pojoksatu/Ikror)

Panyabungan, StartNews Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) memerintahkan Dinas Pendidikan Madina untuk membayarkan sisa utang Rp1,6 miliar ke Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi (LPPOPLP) yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara.

Perintah itu terkait keputusan majelis hakim PN Madina yang memenangkan gugatan LPPOPLP dalam kasus wanprestasi pada kegiatan test IQ (Inteligence Quotien). Sidang putusan kasus wanprestasi ini dipimpin Qisthi Widyastuti sebagai hakim ketua pada Rabu (23/7/2025).

Dirilis pojoksatu.id, dana kegiatan Test IQ ini bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hakim PN Madina menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam putusan PN Madina Nomor: 3/Pdt.G/PN Mdl, Rabu (23/7/2025) memerintahkan Tergugat II (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina) melunasi kekurangan bayar kepada LPPOPLP asal Manado sebesar Rp1.609.750.000 atau Rp1,6 miliar.

Selain itu, dalam putusan ini, majelis hakim turut menghukum Tergugat I (Bupati Madina), tergugat III (Manajer BOS Disdikbud Madina), serta turut tergugat (Inspektorat Madina) untuk melaksanakan putusan PN Madina.

Adapun dasar penetapan pembayaran kekurangan bayar Test IQ yang telah dilaksanakan pada TA 2023 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Sumut Nomor: 62.B/LHP/XVIII.Mdn/2023 tanggal 27 Mei 2024.

Sementara Humas PN Madina Qisthi Widyastuti membenarkan putusan PN Madina tersebut. Qisthi juga menyebut yang menjadi hakim ketua dalam perkara perdata ini adalah dia sendiri.

Disinggung siapa yang mewakili pihak tergugat dan penggugat dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu lalu, dia menyebut sidang dilakukan secara online. Putusan dikirimkan ke sistem elektronik pengadilan melalui aplikasi e-Court, katanya.

Sidang kasus perdata itu dimulai sejak Februari 2025. Kasus dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mdl merupakan kasus wanprestasi. Perkara ini diregister atau masuk daftar pada 17 Februari 2025. Sidang pertama digelar pada 27 Februari 2025.

Diketahui, pelaksanaan test Intellegence Quetions (IQ) oleh Dinas Pendidikan Madina terhadap peserta didik SD dan SMP se-Kabupaten Madina dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade serta Lomba Prestasi (LPPOLP) yang berasal dari Kota Manado, Sulut, terjadi tahun 2023 lalu.

Dalam menetapkan lembaga pelaksana test IQ ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Madina, yang saat itu dijabat Dollar Hafrianto Siregar, bersama Manajer BOS Disdik Fuad, diduga telah menerima sesuatu dari LPPOLP. Sehingga, Kadisdikbud Madina era 2023 dan Manager BOS saat itu menetapkan lembaga tersebut menjadi pelaksana kegiatan Test IQ.

Reporter: Sir

Tags: DisdikLPPOPLPPN MadinaTes IQ
ShareTweet
Next Post
Rem Blong, Truk Bermuatan Beras Tabrak Dua Mobil dan Rumah di Angkola Barat

Rem Blong, Truk Bermuatan Beras Tabrak Dua Mobil dan Rumah di Angkola Barat

Discussion about this post

Recommended

Persiapan SMP Negeri 1 panyabungan Menyambut Sekolah di Masa Pandemi

Persiapan SMP Negeri 1 panyabungan Menyambut Sekolah di Masa Pandemi

5 tahun ago
Dharma Wanita Persatuan Madina Rayakan HUT ke-23

Dharma Wanita Persatuan Madina Rayakan HUT ke-23

3 tahun ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025