• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Bawa Ganja 1,05 Kg, Remaja Ini Ditangkap Polisi di Sidimpuan

by Redaksi
Rabu, 23 Juli 2025
0 0
0
Bawa Ganja 1,05 Kg, Remaja Ini Ditangkap Polisi di Sidimpuan

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang remaja berinisial IRH (18) yang membawa 1,05 kilogram ganja di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Senin (21/7/2025) malam.

Kini warga Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapanuli Selatan (Tapsel), ditahan dan di Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. IRH mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial B di Kelurahan Bintuju, Tapsel.

Saat berdiri di pinggir Jalan HT Rizal Nurdin, tersangka melihat kedatangan Tim Opsnal. Dia langsung buang plastik hitam berisi ganja ke parit, kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Rabu (23/7/2025).

Dia menjelaskan, pada Senin (21/7/2025) malam Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi tentang adanya seorang pria membawa narkoba sedang dalam perjalanan dari Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel, ke arah Padangsidimpuan.

Polisi bergerak cepat menuju perbatasan Padangsidimpuan dan Tapsel di Desa Manegen. Namun, di dekat SPBU Desa Manunggang Julu, polisi melihat pria sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima sedang berdiri di pinggir jalan.

Melihat kedatangan polisi, IRH langsung membuang plastik hitam yang dia pegang ke parit jalan. Tim Opsnal langsung menangkapnya dan mengambil plastik hitam yang ternyata berisi satu bal ganja yang dibalut lakban kuning seberat 1,05 kilogram.

Saat diinterogasi, IRH mengaku ganja tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial B, warga Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Tapsel. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

Reporter: Lily Lubis

Tags: DitangkapganjaRemajaSidimpuan
ShareTweet
Next Post
Menteri Kebudayaan Sebut Istana Maimun Layak Jadi Cagar Budaya Nasional

Menteri Kebudayaan Sebut Istana Maimun Layak Jadi Cagar Budaya Nasional

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

4 tahun ago
Demi Solidaritas, Ketua DPRD Madina Batal Berangkat Haji Kalau Biayanya Bengkak

24 Tahun Madina, Gandeng Sektor Swasta Demi Mengejar Kemajuan

3 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026