Siabu, StartNews Anggota Polres Mandailing Natal (Madina) bersama personel Polsek Siabu dan Koramil setempat mengekshumasi kuburan seseorang wanita bernama Nur Mayani Batubara yang diduga korban pembunuhan di Desa Sihepeng 5, Kecamatan Siabu, Madina, Sabtu (5/7/2025).
Pembongkaran makam atau ekshumasi untuk kepentingan autopsi itu dipimpin oleh Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina Iptu Bagus Seto, didampingi penyidik, tim Opsnal, Kapolsek Siabu, dan sejumlah personel lainnya. Ekshumasi berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Pembongkaran makam itu disaksikan oleh empat dokter forensik dan tiga staf dari RS Bhayangkara Kota Medan.
Dirilis mohganews.co.id, Iptu Bagus Seto membeberkan sejumlah dasar ekshumasi dan autopsi dilakukan. Di antaranya, LP/B/171/V/2025/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 23 Mei 2025.
Selain itu, Surat Kapolres Madina Nomor R/20/VI/RES.1.6/2025 tanggal 23 Juni 2025 perihal permintaan ekshumasi dan autopsi mayat atas nama Nur Mayani Batubara, dan Surat Perintah Nomor: Sprin/873/VII/PAM.3.3/2025 tanggal 4 Juli 2025.
Ekshumasi berjalan dengan lancar. Autopsi segera dilakukan di RS Bhayangkara Medan. Tadi, sebelum makam dibongkar, dokter forensik didampingi penyidik Satreskrim Polres Madina dahulu menjelaskan tujuan ekshumasi dan autopsi kepada pihak keluarga korban, kata Bagus Seto.
Bagus menyebutkan dua langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab korban meninggal dunia. Sebagai langkah pemenuhan petunjuk PJU dalam berkas perkara, jelasnya.
Menurut keterangan berbagai sumber di lokasi, korban meninggal dunia akibat dibunuh oleh wanita yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Peristiwa ini terjadi diduga akibat ketersinggungan antara pelaku terhadap korban.
Reporter: Sir





Discussion about this post