• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Bupati Tapsel Lantik 21 Kepala Sekolah, Batas Jabatan Maksimal 8 Tahun

by Redaksi
Sabtu, 17 Mei 2025
0 0
0
Bupati Tapsel Lantik 21 Kepala Sekolah, Batas Jabatan Maksimal 8 Tahun

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Tapsel, StartNews—Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu melantik 21 guru untuk mengemban tugas sebagai kepala sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapsel, Jumat (16/5/2025).

Pelantikan yang digelar di Gedung Serba Guna Sarasi, Komplek Perkantoran Bupati Tapsel ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Gus Irawan menegaskan jabatan kepala sekolah memiliki batas maksimal delapan tahun di satu sekolah. Jika tidak dirotasi sesuai ketentuan, jabatan tersebut otomatis akan dinonaktifkan oleh sistem digital manajemen sekolah.

Pelantikan ini terkesan mendadak karena menyesuaikan batas waktu pelaksanaan hingga 20 Mei 2025. SK baru ditandatangani tanggal 15 Mei. Jadi, kami memilih Jumat ini sebagai hari baik untuk menunaikannya, ujar Gus Irawan.

Bupati juga menyoroti pentingnya digitalisasi di dunia pendidikan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan. Menurut dia, adaptasi terhadap teknologi informasi menjadi keniscayaan bagi kepala sekolah pada era modern.

Digitalisasi tidak hanya membuat tata kelola lebih tertib, tetapi juga akan mempermudah pelaporan, pengawasan, dan transparansi kegiatan pendidikan, tegasnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya daerah dalam mendukung visi nasional Indonesia Emas 2045, yang menempatkan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan jangka panjang.

Sebelumnya Kepala BKD Tapsel Ahmad Suaib Harianja membacakan Surat Keputusan Bupati Tapsel Nomor 188.45/184/KPTS/Tahun 2025 yang menetapkan penugasan 21 guru dari berbagai kecamatan di Tapsel seperti Sipirok, Arse, Angkola Timur, Angkola Barat, Marancar, Batang Toru, Angkola Selatan, Angkola Muara Tais, Batang Angkola, Sayur Matinggi dan Tantom Angkola.

Pelantikan itu dihadiri wakil bupati, sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

Reporter: Lily Lubis

Tags: 8 TahunBatas JabatanBupati TapselKepala Sekolah
ShareTweet
Next Post
Gus Irawan Lepas Gerakan Gotong-royong untuk Indonesia Raya Menuju Tapsel Bangkit

Gus Irawan Lepas Gerakan Gotong-royong untuk Indonesia Raya Menuju Tapsel Bangkit

Discussion about this post

Recommended

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Madina: Saipullah-Atika Ungguli Harun-Ichwan

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Madina: Saipullah-Atika Ungguli Harun-Ichwan

2 tahun ago
Megawati Gelisah Melihat Dinamika Politik Saat Ini

Megawati Gelisah Melihat Dinamika Politik Saat Ini

2 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026