Tapsel, StartNews Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pelaku penganiayaan Suriadi Siagian, karyawan PT TPL, di jalan umum Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, Sabtu (10/5/2025) pukul 21.30 WIB.
Pelaku berinisial BH (44) ditangkap di Jalan Lintas Pal XI Gunungtua saat melintas mengendarai sepeda motor. Penangkapan itu berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/120/IV/2025/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 April 2025 atas nama pelapor yang juga korban penganiayaan Suriadi Siagian.
BH diduga terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo 351 KUHP, terhadap korban yang merupakan karyawan PT TPL.
Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka saat melintas di Jalan Lintas Pal XI Gunungtua. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tapsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kata Kanit Pidum Ipda Bambang Rahmadi.
Usai penangkapan, BH dibawa ke Mapolres Tapsel untuk diproses secara hukum. Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi terkait kasus ini. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
Dia menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporan dan informasi dari masyarakat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan.
Dengan tertangkapnya BH, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan masyarakat Tapsel. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. imbuhnya.
Dia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post