Panyabungan, StartNews Ketua DPC PPP Mandailing Natal (Madina) M. Irwansyah Lubis, SH mendukung kebijakan Bupati H. Saipullah Nasution yang akan menginvestigasi legalitas perusahaan perkebunan yang ada di Madina. Jika terbukti ada perusahaan yang izinnya tidak sesuai aturan harus ditindak tegas.
“Terima kasih, Pak Bupati. Ini harapan lama masyarakat kita. Memang sudah seharusnya investigasi ini dilakukan,” kata Irwansyah melalui rilis pers, Minggu (11/5/2025).
Dia menilai pengelolaan kekayaan sumber daya alam di Madina, termasuk perkebunan sawit, belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan daerah dan menunjang kesejahteraan masyarakatnya.
Semestinya kehadiran investor pengelola kekayaan SDA ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi daerah. Namun, hal ini belum berbanding lurus. Masih banyak perusahaan perkebunan yang membandel dengan berbagai modus, trik, dan intrik, tutur mantan aktifis HMI ini.
Dia mencontohkan adanya perusahaan yang beroperasi di lahan tanpa legalitas dan alas hak, yang terkadang hanya bermodalkan izin lokasi (Ilok) sudah dapat melenggang bebas tanpa IUP dan HGU. Ada yang melakukan perluasan haram dengan merambah lahan di luar HGU-nya. Ada yang dengan modus mengatasnamakan kerja sama dengan masyarakat memakai pola kemitraan, tetapi nyatanya hanya merupakan topeng untuk berkamuflase.
Ada juga perusahaan yang mangkir dari kewajibannya, baik kewajiban sosial maupun lingkungan, mulai dari masalah kewajiban plasma, CSR, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan, ungkap Irwansyah.
Bahkan dalam beberapa kasus, kata dia, justru berbanding terbalik. Perusahaan perkebunan di Madina bukannya memberi manfaat, tetapi merugikan dan menyakiti hati rakyat. Seperti kasus tumpang tindih lahan, pencaplokan dan penguasaan lahan masyarakat yang menimbulkan konflik dan sengketa lahan berkepanjangan, bahkan lebih jauh sampai adanya tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan haknya.
“Jika terbukti dalam investigasi ada temuan perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas dan alas hak, tentunya itu sudah menimbulkan banyak kerugian dan kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah. Sudah berapa banyak kebocoran pajak dan retribusi yang semestinya diterima sepanjang mereka beroperasi di atas lahan tanpa hak tersebut,” papar mantan anggota Komisi 2 DPRD Madina ini.
Begitu juga perusahaan yang mengabaikan kewajibannya seperti kewajiban sosial dan lingkungan, menurut dia, juga merugikan daerah maupun masyarakat penerima manfaat yang seharusnya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Apalagi terkait pencaplokan dan pengusaan lahan tanpa hak, sudah berapa banyak yang mereka hasilkan dari lahan masyarakat yang telah dikeruknya selama beroperasi,” katanya.
Menurut dia, hal di atas tidak perlu terjadi jika pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif. Instrumen Penilai Usaha Perkebunan (PUP) dan sertifikasi ISPO sebenarnya tidak memberi ruang untuk kejahatan korporasi ini.
Itu sebabnya, Irwan berharap bupati Madina serius menyikapi hal itu. Masyarakat sangat mendukung kebijakan ini. Kami bangga jika di saat Pak Bupati memimpin, hal ini dapat menjadi problem solving atas permasalahan akut dan berkepanjangan ini. Sehingga investor pengelola SDA ini benar-benar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat, tuturnya.
Dia berharap ada tindak lanjut yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti menyalahi aturan dengan mempertimbangkan win-win solution sesuai regulasi yang dan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Menurut dia, ada beberapa tindakan yang perlu dilakukan Pemkab Madina sebagai tindak lanjut hasil investigasi. Sealin pemberian sanksi berupa SP1 sampai SP3, penyegelan dan penghentian sementara atau bahkan pencabutan izin.
Dia mencontohkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk proses hukum bagi perusahaan yang terindikasi pidana; penataan dan legalitas bertahap dengan memfasilitasi perusahaan yang mau mengurus izin secara legal; dan mengembalikan lahan yang dikelola tanpa alas hak untuk seterusnya dikelola oleh BUMD.
Selain itu, memediasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan; optimalisasi penerimaan daerah dengan menagih pembayaran ganti-rugi, dan memaksimalkan pembayaran retribusi dan pajak sesuai potensi usaha sah, dan seterusnya melakukan negosiasi ke pemerintah pusat terkait maksimalisasi dana bagi hasil pendapatan dari kegiatan ini.
Satu hal penting lagi, jika perusahaan masih berniat baik meneruskan usahanya secara halal, harus dilakukan renegosiasi kembali agar kejadian serupa tidak terulang kedepan. Karena urgensi renegosiasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa keberadaan perusahaan memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi daerah, ungkapnya.
Dia membeberkan poin penting renegoisasi harus memuat optimalisasi pendapatan daerah dan jika memungkinkan adanya penyertaan saham daerah. Selain itu, pemberdayaan ekonomi lokal, penggunaan tenaga kerja lokal, bermitra dengan UMKM lokal, dan mendukung program pengembangan masyarakat, dan CSR yang lebih terarah. Juga optimalisasi pelaksanaan kewajiban lingkungan dan social.
Renegoisasi tidak hanya di sektor perkebunan. Begitu juga dengan sektor lainnya seperti pertambangan dan energi. Seperti terhadap perusahaan tambang emas PT SMM yang sudah terlalu lama eksplorasi terus-menerus tanpa ada kejelasan kapan berproduksi (dieksploitasi). Sudah lebih 26 tahun beroperasi belum juga memberi manfaat bagi daerah sampai saat ini, katanya.
Begitu juga dengan PT SMGP, mengingat tidak sebandingnya manfaat bagi daerah dan masyarakat dibanding risiko tinggi yang dihadapi masyarakat dari aktivitas ini. Sebagaimana sudah beberapa kali terjadi insiden yang sampai merenggut nyawa di WKP gheotermal ini, pungkasnya.
Reporter: Sir
Discussion about this post