• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

by Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
0 0
0
Pemuda Ini Cabuli Anak Tetangganya Saat Beli Voucher Internet

Padangsidimpuan, StartNews – Melati, bukan nama sebenarnya, anak perempuan berusia 6 tahun, warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, menjadi korban pencabulan oleh tetangganya berinisial AN (22), yang berjualan voucher internet.

“Perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada organ vital kepada ibunya. Dari penuturan korban, terduga pelakunya adalah AN,” kata July Herniatman Zega dari Lembaga Burangir, Jumat (9/5/2025).

Selanjutnya, lembaga perlindungan perempuan dan anak itu memberi pendampingan pada korban. Termasuk membuat laporan Polisi ke Polres Padangsidimpuan, sesuai laporan nomor: B/186/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Dia menjelaskan, pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 11.00 WIB, korban menangis dan mengeluh rasa sakit pada organ vital kepada ibunya. Saat itu, dia baru pulang membeli voucher internet di tempat tetangganya AN.

Setelah membuat laporan Polisi, korban divisum. Hasil diagnosis dokter di Rumah Sakit Umum Derah Padangsidimpuan, ada luka robek di organ vital korban. Sedangkan menurut penuturan korban kepada ibunya, pelaku AN memasukkan jari ke organ vitalnya.

Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap AN di rumahnya.

“Benar. Kami telah menangkap terduga pelaku dan saat ini sedang diproses hukum,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho lewat sambungan telepon kepada wartawan.

AN mengakui perbuatan bejatnya. Dia memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk menyalurkan hasrat seksual. Adapun korban yang masih berusia 6 tahun, sering disuruh orangtuanya membeli voucher internet ke konter milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Kasat Reskrim AKP HAsiholan Naibaho.

Dia menegaskan betapa pentingnya peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala dugaan perbuatan tindak pidana ke Polisi.

Dia juga para orangtua memberi pengawasan ketat dan berkesinambungan terhadap anak. Jangan mudah menyuruh atau mempercayakan hal-hal yang berpotensi mengundang bahaya terhadap anak.

Dengan tertangkapnya pelaku pencabulan ini, Sekretaris Lembaga Burangir Juli H. Zega menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Juli juga berharap Pemko Padangsidimpuan memberi pendampingan berkelanjutan kepada korban dan trauma healing untuk mengembalikan keceriaan korban. Juga memastikan kesehatan korban pasca kekerasan seksual yang menimpanya.

Reporter: Lily Lubis

 

 

 

 

Tags: CabulPemudaTetanggaVoucher Internet
ShareTweet
Next Post
Munir Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Ulu Barumun

Munir Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Ulu Barumun

Discussion about this post

Recommended

Ada Pelanggaran, Pembangunan Gedung Isntalasi RSUD Panyabungan Harus Tender Ulang

Ada Pelanggaran, Pembangunan Gedung Isntalasi RSUD Panyabungan Harus Tender Ulang

5 tahun ago
TKD Prabowo-Gibran di Sumut, dari Ade Jona, Harun Mustafa hingga Mak Betti

TKD Prabowo-Gibran di Sumut, dari Ade Jona, Harun Mustafa hingga Mak Betti

2 tahun ago

Popular News

  • Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    Gubernur Sumut Resmikan Rute Penerbangan Wings Air Pinangsori–Pekanbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Integritas, Bupati Madina Ultimatum 3.990 PPPK Paruh Waktu yang Baru Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan 3.990 PPPK Paruh Waktu Pemkab Madina Diadakan Secara Hybrid Kamis Lusa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebelas Akademisi Berebut Kursi Ketua STAIN Madina Periode 2026-2030, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khusus di Sumut, Ini Harga BBM Nonsubsidi per 1 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025