Paluta, StartNews Unit Reskrim Polsek Padangbolak menagkap seorang pria berinisial RAS (32), warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak,Kabupaten Padang Lawas Utara(Paluta) pada Sabtu (3/5/2025) dini hari.
RAS ditangkap terkait dugaan peredaran sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menyelidiki maraknya peredaran sabu di wilayah itu pada Jumat (2/5/2025) malam.
Kami mendapat informasi bahwa di salah satu warung milik masyarakat sering dijadikan tempat transaksi jual-beli sabu, kataKapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi melalui Kapolsek Padangbolak AKP Muallim Harahap, Selasa (6/5/2025) siang.
Polisi kemudian berangkat ke warung tersebut. Polisi melihat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di warung. Saat didekati, pria itu kabur dan dikejar polisi. Setelah kejar-kejaran, polisi berhasil menangkap RAS.
Kemudian, polisi membawa RAS ke warung tersebut. Saat diperiksa di dekat tempat duduk RAS, ditemukan berisi 12 paket kecil sabu seberat 0,84 gram di bawah meja.
Kami juga menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Rp100.000, kata Kapolsek.
Saat diinterogasi di TKP, kata Kapolsek, RAS mengaku barang haram itu dia peroleh dari seorang pria berinisial AAS alias B, yang kini masih dalam penyelidikan.
RAS meminta AAS menjual sabu dan akan mendapat upah Rp10 ribu untuk paket seharga Rp100 ribu. Dia juga diiming-imingi upah Rp20 ribu jika mampu menjual paket sabu paket seharga Rp150 ribu.
AAS kemudian menunjukkan tempat dia menyimpan sabu di dalam warung tersebut. Jika ada orang yang membeli, RAS akan mengambil sabu itu di tempat yang sudah ditunjukkan oleh AAS.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Kapolsek.
Reporter: Lily Lubis
Discussion about this post