• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Curi Tabung Gas dan Stick Pancing, Pria Ini Ditangkap Polisi

by Saparuddin Siregar
Jumat, 18 April 2025
0 0
0
Curi Tabung Gas dan Stick Pancing, Pria Ini Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Anggota Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial GS (30), warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, karena mencuri satu tabung gas isi 3 kilogram, dua stick pancing, dan uang Rp700 ribu dari salah satu rumah warga.

Penangkapan itu sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/131/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tanggal 1 April 2025 oleh pelapor Asrul Efendi Harahap.

Sudah ditahan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUH Pidana, kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn SInaga, Jumat (18/4/2025).

Dia menjelaskan, pada Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 08.00 WIB, korban Asrul Efendi Harahap ditanyai istrinya keberadaan tabung gas yang dibeli sehari sebelumnya. Sebab, dia sedang memasak dan tabung lama sudah kehabisan gas.

Asrul menyusul ke dapur dan tidak menemukan tabung gas yang baru dibeli itu. Lalu, dia curiga dan langsung memeriksa pintu serta jendela. Ternyata jendela dapur sudah dalam kondisi rusak akibat congkelan benda tajam.

Dia dan istrinya meyakini rumah mereka telah dibobol maling. Setelah memeriksa seisi rumah, ternyata telah hilang satu tabung berisi gas 3 kilogram, dua joran pancing, dan uang tunai Rp700 ribu.

Kemudian dia mendatangi para pemancing di desa mereka. Kepada teman-temannya, dia minta apabila ada orang yang menjual joran pancing agar diterima saja dan laporkan kepadanya.

Sekira pukul 16.00, dia didatangi temannya Husein Pohan, yang mengaku baru membeli dua joran pancing seharga Rp50 ribu kepada GS. Ternyata, joran itu milik Asrul yang hilang.

Tidak terima perbuatan tersebut, Asrul melapor ke Polres Padangsidimpuan. Setelah 18 hari kemudian, polisi memperoleh informasi bahwa GS sedang berada di rumah dan langsung menciduknya.

Reporter: Lily Lubis

Tags: Ditangkap PolisiPriaStick PancingTabung Gas
ShareTweet
Next Post
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pencairan Dana Hibah Karang Taruna Madina

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pencairan Dana Hibah Karang Taruna Madina

Discussion about this post

Recommended

Di Depan Calon Haji Asal Sumut, Edy Rahmayadi Cerita Dua Kali Gagal Naik Haji

Di Depan Calon Haji Asal Sumut, Edy Rahmayadi Cerita Dua Kali Gagal Naik Haji

4 tahun ago
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Wek II

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Wek II

2 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Pangkas Birokrasi SKCK, Bebas Pungli, dan Cetak Mandiri Mulai 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026