• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jadi Tersangka, Kades di Labura Korupsi Rp740 Juta Dana Desa untuk Bayar Utang

by Redaksi
Jumat, 11 April 2025
0 0
0
Jadi Tersangka, Kades di Labura Korupsi Rp740 Juta Dana Desa untuk Bayar Utang

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa saat merilis kasus korupsi dana desa. (FOTO: Polres Labuhanbatu)

ADVERTISEMENT

Labuhanbatu, StartNews Kepala Desa Siparepare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2022 berinisial AH (50) mengorupsi dana desa senilai Rp 740 juta. Kepala desa yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini menggunakan uang itu untuk berbagai hal, termasuk membayar utang dan turnamen voli.

“Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Choky mengungkapkan, uang yang dikorupsi pelaku itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah Tahun Anggaran 2021-2022. AH tidak menggunakan uang itu untuk keperluan desa dan tidak membayar hak-hak perangkat desa.

Namun, uang tersebut malah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi seperti membayar utang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

Choky mengatakan pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan dua orang ahli untuk mengungkap kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran utang. Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujarnya.

Choky menilai perbuatan tersangka merupakan bentuk penyimpangan serius. Dia mengatakan dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan.

Dalam kasus ini, AH telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu. Choky mengatakan pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” katanya.

Reporter: Dtk/Sir

Tags: Bayar Utangdana desaKadesKorupsiLabura
ShareTweet
Next Post
Kasus di Parbaungan, Anak Curi Uang Rp173 Juta dari Toko Orangtuanya

Kasus di Parbaungan, Anak Curi Uang Rp173 Juta dari Toko Orangtuanya

Discussion about this post

Recommended

Bimo Imbau Keluarga KBPP Polri Dukung Pencapresan Ganjar Pranowo

Bimo Imbau Keluarga KBPP Polri Dukung Pencapresan Ganjar Pranowo

3 tahun ago
Siar Nasution Sebut Hewan Ternak yang Terjangkit PMK Aman Dikonsumsi

28 Ekor Hewan Ternak di Madina Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku

4 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026