• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Berikut Jadwal Jam Kerja ASN Pemkab Madina Selama Ramadan 1446 H

by Redaksi
Senin, 3 Maret 2025
0 0
0
Berikut Jadwal Jam Kerja ASN Pemkab Madina Selama Ramadan 1446 H
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/0360/BKPSDM/2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten ini selama Ramadan 1446 Hijriah.

Surat bertanggal 26 Februari 2025 itu keluar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Ada lima poin penting yang tertera dalam dokumen yang ditandatangi Sekda Alamulhaq Daulay itu.

Pertama, setiap ASN di lingkungan Pemkab Madina tetap dibebankan lima hari jam kerja dengan ketentuan Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Adapun masa istirahat selama setengag jam, yakni pukul 12.00-13.00 WIB. Untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.

Kedua, bagi OPD dengan enam hari kerja pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Untuk Jumat para pegawai pulang lebih lama, yakni pukul 14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Sementara setiap Sabtu jam kerja yang ditetapkan adalah pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Ketiga, bagi pegawai pemerintah yang memberikan pelayanan masyarakat setiap hari, Senin-Minggu, penetapan jam kerjanya menggunakan sif atau bergiliran. Keempat, meskipun ada perubahan jam kerja, pegawai pemerintah baik dengan lima atau enam hari kerja, harus tetap memenuhi jumlah kumulatif jam kerja sebanyak 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit) setiap pekan.

Kelima, setiap pimpinan instansi pemerintah harus memastikan pelaksanaan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan capaian kinerja ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Lismulyadi Nasution pada Senin, 3 Maret 2025, mengatakan surat edarat tersebut telah diserahkan kepada masing-masing instansi yang ada di kabupaten ini.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
Pimpin Apel Perdana, Wali Kota Bukittinggi Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN

Pimpin Apel Perdana, Wali Kota Bukittinggi Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN

Discussion about this post

Recommended

BLT Tahap ke II Desa Huta Baringin Sudah Disalurkan, Ini Pesan Edi Anwar

BLT Tahap ke II Desa Huta Baringin Sudah Disalurkan, Ini Pesan Edi Anwar

6 tahun ago
Edy Rahmayadi Sebut Didikan Pramuka Membuatnya Jadi Gubernur

Edy Rahmayadi Sebut Didikan Pramuka Membuatnya Jadi Gubernur

4 tahun ago

Popular News

  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Korban Lagi, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan PETI di Madina Pasca Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025