• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

SYL Segera Menjalani Hukuman setelah Kasasi Ditolak MA

by Redaksi
Senin, 3 Maret 2025
0 0
0
SYL Segera Menjalani Hukuman setelah Kasasi Ditolak MA

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah). (FOTO: ANTARA/Muhammad Adimaja)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 20202023.

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, dirilis antaranews.com, Minggu (2/3/2025).

Tessa mengatakan KPK mengapresiasi amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatanasset recovery.

Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 20202023, sehingga hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa, demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti, sehingga selengkapnya menjadi berbunyi: Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.

Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti. Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis, demikian keterangan status perkara tersebut.

Reporter: Ant

Tags: HukumanKasasikpkMASYL
ShareTweet
Next Post
Pemprov Sumut Dorong Kemudahan Investasi dan Hilirisasi untuk Menarik Investor

Pemprov Sumut Dorong Kemudahan Investasi dan Hilirisasi untuk Menarik Investor

Discussion about this post

Recommended

Anggaran Pemkab Madina Terbatas, Warga dan Perusahaan Gotong-royong Perbaiki Jalan Rusak

Anggaran Pemkab Madina Terbatas, Warga dan Perusahaan Gotong-royong Perbaiki Jalan Rusak

3 tahun ago
Desa Batahan I Salurkan BLT Dana Desa

Desa Batahan I Salurkan BLT Dana Desa

3 tahun ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ini Gunung Sorik Marapi 16 Kali Gempa Vulkanik, Masyarakat Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Warga Desa Parbangunan Geger, Lantai Masjid Al-Muhajirin Keluarkan Hawa Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025