• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pasca Putusan MK, KPU Madina Segera Rapat Pleno Penetapan Cakada Terpilih

by Redaksi
Senin, 24 Februari 2025
0 0
0
Ini Alasan KPUD Madina Adakan Debat Kandidat Pilkada di Paluta

Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang. (FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) segera menggelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah (Cakada) Madina terpilih hasil Pilkada Madina 2024, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa NasutionM. Ichwan Nasution (ON MA).

Kami akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di Madina. Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan (MK) dibacakan, kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang, didampingi Komisioner Muhammad Yasir Nasution, di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Secara teknis, kata dia, rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Madina 2024 diadakan setelah KPU Madina menerima salinan putusan MK yang menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024.

Ikhsan menjelaskan, sehari setelah rapat rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya akan menyampaikan ke DPRD Madina. Proses selanjutnya sudah menjadi domainnya pemerintah, katanya.

Seperti diketahui,

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa NasutionM. Ikhsan Nasuton (ON MA) terkait PHPU Kada Madina 2024. Dengan demikian, Pilkada Madina 2024 dimenangkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025), menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution M. Ikhsan Nasuton (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.

Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, kata Guntur.

Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.

Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengankewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya, kata Guntur.

Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain, tegasnya.

Reporter: Sir

Tags: Cakada Terpilihkpu madinapenetapanPutusan MKRapat Pleno
ShareTweet
Next Post
Pasca Putusan MK, SAHATA Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Bangun Madina

Pasca Putusan MK, SAHATA Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Bangun Madina

Discussion about this post

Recommended

Sedih, Begini Cerita Rambin Tua di Desa Tolang yang Menelan Korban Ibu dan Anak

Walau Bukan Aset Pemkab, Dinas PUPR Madina Segera Perbaiki Rambin Tua Desa Tolang

3 tahun ago
PKB Salurkan 100 Paket Sembako Untuk Kaum Mustahak di Madina

PKB Salurkan 100 Paket Sembako Untuk Kaum Mustahak di Madina

6 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025