Padangsidimpuan, StartNews Polres Padangsidimpuan akhirnya melakukan upaya mediasi atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menimpa remaja berinisial NER (18) yang dituduh mencuri pada Rabu (5/2/2025).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Wakapolres Kompol Rahman Takdir Harahap memimpin upaya mediasi itu di ruang mediasi.
Usai mediasi, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP K. Sinaga menjelaskan, dalam mediasi itu pihaknya memanggil NER dan walinya selaku pelapor dan terlapor atau pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan itu.
Dia mengungkapkan, insiden pengeroyokan itu bermula saat NER bermain bersama di sekitar tempat kos temannya, GF, yang menjadi saksi aksi pengeroyokan itu pada Jumat (17/1/2025).
“Adapun lokasi kos-kosan saksi (GF) berada di Jalan Dr. KH Jubeir Ahmad, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” kata K. Sinaga, Kamis (6/2/2025).
Saat sedang bermain, kata dia, tiba-tiba warga sekitar meneriaki korban dan saksi dengan sebutan maling. Tak lama kemudian, warga lain yang mendengar teriakan itu langsung berkumpul di lokasi sehingga terjadi pengeroyokan.
Akibat peristiwa nahas ini, kata dia, korban mengalami luka robek di bawah pelipis mata bagian kiri, luka robek pada bibir, dan luka memar pada kepala bagian belakang.
“Atas kejadian ini, orangtua ataupun wali korban keberatan dan melapor ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. Bahkan, ibu kandung korban sempat membuat video keberatan atas apa yang menimpa anaknya hingga viral,” katanya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, sebut Kasi Humas, diperoleh keterangan saksi-saksi, analisa barang bukti, dan cek TKP bahwa benar terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.
“Korban juga mengalami kekerasan dari beberapa orang yang dilakukan akibat adanya tuduhan ataupun berita yang menyatakan korban melakukan percobaan pencurian,” tuturnya.
Berdasarkan hasil visum, kata dia, korban mengalami luka lecet di bibir bawah, bahu kiri, punggung, di bawah mata kanan serta memar di kelopak mata kiri dan di bawah mata kiri.
Dalam mediasi itu, Polres Padangsidimpuan menyarankan agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada saling menuntut di kemudian hari. Supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sedangkan berdasarkan pernyataan keluarga terlapor menginginkan masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. “Namun, korban ataupun orangtuanya tetap menginginkan adanya proses hukum, katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya mediasi belum membuahkan hasil.
“Namun, sebelum kegiatan ditutup, korban maupun orangtuanya memohon maaf atas video yang viral terkait ketidakterimaan mereka atas kasus penganiayaan secara bersama-sama tersebut,” tukas Kasi Humas.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post