• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Akhir Februari 2025, Kartu Parkir Elektrik Berlaku di Pasar Baru Panyabungan

by Redaksi
Selasa, 4 Februari 2025
0 0
0
Akhir Februari 2025, Kartu Parkir Elektrik Berlaku di Pasar Baru Panyabungan

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Tak lama lagi kartu parkir elektrik bagi pedagang akan diberlakukan di komplek Pasar Baru Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut. Kartu parkir elektrik ini bertujuan mempermudah dan meringankan padagang dalam urusan biaya parkir.

Setiap pedagang nantinya memiliki kartu yang diterbitkan pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan Madina. Namanya Kartu Pedagang Pasar Baru Panyabungan. Selain sebagai kartu pedagang juga berfungsi sebagai kartu parkir.

Kartu ini mirip kartu E-Toll untuk pengguna jalan tol. Bedanya, kartu E-Toll harus memiliki deposit, tetapi Kartu Pedagang ini tak memiliki deposit. Hanya perlu membayar bulanan.

“Kartu Parkir elektrik ini bertujuan memberikan kemudahan kepada pedagang Pasar Baru Panyabungan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Madina Parlin Lubis, Senin (3/2/2025).

Dia mengatakan parkir elektrik merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap retribusi parker, terutama parkir khusus yang berada di dalam kawasan Pasar Baru Panyabungan.

Dengan adanya aplikasi kartu ini, kelak pedagang hanya membayar parkir bulanan. Tak lagi seperti selama ini dimana pedagang selalu bolak-balik keluar masuk pasar yang repot berurusan dengan biaya parkir. Dengan memakai aplikasi ini, biaya yang dikeluarkan pedagang untuk biaya parkir lebih murah.

“Parkir elektrik ini adalah bagian dari perkembangan teknologi, maka di dalam penerapannya membutuhkan adaptasi. Sebagai contoh selama ini kita kurang memperhatikan budaya antri saat masuk dan keluar area parkir. Dengan adanya gerbang tiket ini, maka kita dituntut untuk antri agar tidak terjadi kendala pada saat ini masuk dan keluar dari kawasan pasar baru,” ujar Parlin.

Dalam hal ini, Pemkab Madina memberikan pilihan kepada pedagang untuk memakai atau tidak memakai aplikasi parkir elektrik. Bagi yang memilih tidak memakai, maka sistem parkir berlaku secara konvensional sebagaimana yang berlaku untuk umum. “Pilihan itu ada pada pihak pedagang,” imbuh Parlin.

Untuk itu, Dinas Perdagangan Madina telah menggelar pertemuandengan para pedagang dan Dinas Pendapatan Madina di lantai II gedung Pasar Baru Panyabungan, Sabtu (1/2/2025). Pada pertemuan itu, permintaan pedagang soal mengurangi besaran biaya parkir telah disahuti, yakni Rp30 ribu per bulan untuk kendaraan roda dua dan Rp50 ribu per bulan untuk roda empat.

Aplikasi parkir elektrik ini menguntungkan pedagang. Sebab, biaya parkir konvensional sebesar Rp2 ribu sekali parkir untuk jenis kenderaan roda dua (sesuai tarif yang ditetapkan Perda Madina Nomor 1 Tahun 2004). Jika dikali 30 hari, bisa mencapai Rp60 ribu sebulan.

Angka Rp60 ribu itu masih hitungan satu kali parkir dalam sehari. Bayangkan jika parkir beberapa kali dalam sehari, karena pedagang bolak-balik masuk-keluar pasar, tentu berlipat lipat biaya parkir konvensionalnya. Dengan demikian, parkir elektrik ini menguntungkan pedagang.

Penerapan parkir elektrik bagi pedagang akan melewati beberapa tahap. Sesuai perencanaan Dinas Perdagangan Madina, pekan pertama Februari 2025 masih berada dalam tahap pendaftaran. Pada pekan kedua direncanakan tahap simulasi. Rencananya diberlakukan pada pekan ketiga atau pekan keempat Februari 2025.

Di sisi lain, terkait permintaan para penarik becak untuk diikutkan dalam aplikasi kartu parkir, Parlin menyatakan peluang itu ada. Pihaknya tidak menutup pintu kepada pihak-pihak lain, termasuk pengunjung rutin pasar.

Bilamana datang permintaan, Pemkab Madina akan mengkaji permintaan itu. Namun, pada tahap awal Dinas Perdagangan mengutamakan pedagang, karena kartu parkir elektrik juga berfungsi sebagai kartu pedagang.

“Tahap demi tahap akan kita lakukan perbaikan dan tolong berikan kesempatan kepada kami,” ujarnya.

Reporter: Rls

Tags: ElektrikKartu ParkirpanyabunganPASAR BARU
ShareTweet
Next Post
Warga Manfaatkan Alun-Alun Panyabungan untuk Tempat Bersantai

Warga Manfaatkan Alun-Alun Panyabungan untuk Tempat Bersantai

Discussion about this post

Recommended

Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: 1 PDP Dinyatakan Negatif

Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: 1 PDP Dinyatakan Negatif

6 tahun ago
Bupati Madina Ajak Masyarakat Persempit Ruang Gerak Pecandu Game Scatter

Lukai Hati Umat Beragama, Bupati Madina Tuntut Holywings Ditutup

4 tahun ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025