• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang PHPU di MK, Legalitas Ijazah Calon Wakil Bupati Buton Dipertanyakan

JAKARTA

by Redaksi
Rabu, 15 Januari 2025
0 0
0
Sidang PHPU di MK, Legalitas Ijazah Calon Wakil Bupati Buton Dipertanyakan

Fiili Latuamury dan Warda selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buton. (FOTO: Humas/Ifa)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Status legalitas ijazah magister calon wakil bupati Kabupaten Buton nomor urut 06 Syarifudin Saafa dipertanyakan saat proses pencalonan kandidat bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton tahun 2024.

Pasalnya gelar MM yang disematkan di belakang namanya diperoleh dari pendidikan yang ditempuh di Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara tahun 2015 dan dinyatakan lulus 2017. Namun, berdasar surat verifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebutkan atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Manajemen yang ijazahnya telah diterbitkan pada 10 November 2017.

Hal tersebut menjadi salah satu dalil yang disebutkan dalam permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton nomor urut 01 Syaraswati dan Rasyid Mangura dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bupati tahun 2024.

Sidang Perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (15/1/2025).

Dugaan penggunaan gelar palsu tersebut telah melanggar Pasal 184 UU 10/2016, sehingga tindakan/keputusan Termohon dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tidak menggunakan hasil verifikasi keaslian ijazah pendidikan terakhir dari calon yang dimaksud adalah tindakan yang cacat hukum dan melanggar asas kepastian hukum, kata Fiili Latuamury selaku kuasa hukum Pemohon dari Ruang Sidang Pleno MK.

Selisih Perolehan Suara

Pemohon juga mendalilkan selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 06). Berdasarkan perolehan suara yang diumumkan KPU Kabupaten Buton (Termohon), perolehan suara masing-masing paslon yaitu,Paslon Nomor Urut 01 SyaraswatiRasyid Mangura memperoleh 19.583 suara; Paslon Nomor Urut 02 La BakriAris Marwansaputra memperoleh 6.822 suara; Paslon Nomor Urut 03 La Ode NaaneAkalim memperoleh 6.259 suara; Paslon Nomor Urut 04 mendapatkan 3.380 suara; Paslon Nomor Urut 05 Bere AliLaode Muhammad Sumarlin meraih 4.130 suara; dan Paslon Nomor Urut 06 Alvin Akawijaya PutraSyarifudin Saafa mendapatkan 22.462 suara.

Berdasarkan penetapan Termohon tersebut, antara Pemohon dan Pihak Terkait terdapat selisih 2.879 suara yang terjadi akibat adanya pelanggaran yang bersifat TSM sejak awal hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buton yang memengaruhi perolehan suara Pemohon.

Oleh karena nitu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 840 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.

Misalnya, pada TPS 6 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo terjadi pencoblosan surat suara sebelum ditandatangani oleh Ketua KPPS dan saksi Pemohon. Ada pula di TPS 3 Kelurahan Kambula, Kecamatan Pasar Wajo Bulana terdapat surat suara yang dicoblos dengan cara dirobek pada bagian kepala paslon dan dianggap tidak sah.

Kejadian yang sama di TPS 1 Kambula Bulana, surat suara tersebut dianggap sah dan permasalahan ini dilaporkan kepada PPK Pasar Wajo sebagaimana tercatat dalam Model D-Kejadian Khusus KPU Buton tertanggal 1 Desember 2024.

Pemohon juga mendalilkan tentang kinerja dari penyelenggara pemilihan. Misalnya, terdapat 12.463 pemilih tidak memberikan hak suaranya karena ketidakpatuhan KPPS yang menolak menyerahkan C-Pemberitahuan-KWK kepada keluarga pemilih saat pemilih tidak dijumpai langsung oleh petugas di kediamannya.

Hal itu terjadi dengan sebaran wilayah di Kecamatan Kapontori sebanyak 1.314 wajib pilih, Kecamatan Lasalimu sebanyak 1.004 wajib pilih, Kecamatan Pasar Wajo sebanyak 5.063 wajib pilih, Kecamatan Siotapina sebanyak 2.043 wajib pilih, Kecamatan Wabula sebanyak 748 wajib pilih, Kecamatan Wolowa sebanyak 683 wajib pilih.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Alvin Akawijaya PutraSyarifudin Saafa, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024; memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk segera melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di wilayah Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada TPS 6 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo; TPS 3 Kelurahan Kambula Bulana, Kecamatan Pasar Wajo; TPS 3 Desa Dongkala, Kecamatan Pasar Wajo; TPS 2 Kelurahan Barangka, Kecamatan Kapontori; dan keseluruhan TPS di Kecamatan Siotapina; memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk melaksanakan putusan ini paling lambat dua bulan sejak putusan ini diucapkan; memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses pemungutan suara ulang, tegas Fiili Latuamury menyebutkan sejumlah petitum yang dimintakan kepada Mahkamah.

Sumber: Humas MKRI

Tags: ButonCalon Wakil BupatiLegalitas IjazahMKSidang PHPU
ShareTweet
Next Post
Polres Madina Fokus Kembangkan Komoditas Jagung untuk Program Ketahanan Pangan

Polres Madina Fokus Kembangkan Komoditas Jagung untuk Program Ketahanan Pangan

Discussion about this post

Recommended

Jenguk Penderita Tumor di Desa Hutarimbaru, Saipullah Kasih Bantuan Biaya

Jenguk Penderita Tumor di Desa Hutarimbaru, Saipullah Kasih Bantuan Biaya

2 tahun ago
Ratusan Guru TK di Madina Rayakan HUT ke-77 PGRI

Ratusan Guru TK di Madina Rayakan HUT ke-77 PGRI

3 tahun ago

Popular News

  • Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKB Sumut Usulkan 130 Nama Calon Ketua DPC ke Pusat, Madina Kirim Enam Kandidat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025