• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang PHPU di MK, Legalitas Ijazah Calon Wakil Bupati Buton Dipertanyakan

JAKARTA

by Redaksi
Rabu, 15 Januari 2025
0 0
0
Sidang PHPU di MK, Legalitas Ijazah Calon Wakil Bupati Buton Dipertanyakan

Fiili Latuamury dan Warda selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buton. (FOTO: Humas/Ifa)

Jakarta, StartNews Status legalitas ijazah magister calon wakil bupati Kabupaten Buton nomor urut 06 Syarifudin Saafa dipertanyakan saat proses pencalonan kandidat bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton tahun 2024.

Pasalnya gelar MM yang disematkan di belakang namanya diperoleh dari pendidikan yang ditempuh di Program Pascasarjana Universitas Timbul Nusantara tahun 2015 dan dinyatakan lulus 2017. Namun, berdasar surat verifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disebutkan atas nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Manajemen yang ijazahnya telah diterbitkan pada 10 November 2017.

Hal tersebut menjadi salah satu dalil yang disebutkan dalam permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton nomor urut 01 Syaraswati dan Rasyid Mangura dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bupati tahun 2024.

Sidang Perkara Nomor 78/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (15/1/2025).

Dugaan penggunaan gelar palsu tersebut telah melanggar Pasal 184 UU 10/2016, sehingga tindakan/keputusan Termohon dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton tidak menggunakan hasil verifikasi keaslian ijazah pendidikan terakhir dari calon yang dimaksud adalah tindakan yang cacat hukum dan melanggar asas kepastian hukum, kata Fiili Latuamury selaku kuasa hukum Pemohon dari Ruang Sidang Pleno MK.

Selisih Perolehan Suara

Pemohon juga mendalilkan selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 06). Berdasarkan perolehan suara yang diumumkan KPU Kabupaten Buton (Termohon), perolehan suara masing-masing paslon yaitu,Paslon Nomor Urut 01 SyaraswatiRasyid Mangura memperoleh 19.583 suara; Paslon Nomor Urut 02 La BakriAris Marwansaputra memperoleh 6.822 suara; Paslon Nomor Urut 03 La Ode NaaneAkalim memperoleh 6.259 suara; Paslon Nomor Urut 04 mendapatkan 3.380 suara; Paslon Nomor Urut 05 Bere AliLaode Muhammad Sumarlin meraih 4.130 suara; dan Paslon Nomor Urut 06 Alvin Akawijaya PutraSyarifudin Saafa mendapatkan 22.462 suara.

Berdasarkan penetapan Termohon tersebut, antara Pemohon dan Pihak Terkait terdapat selisih 2.879 suara yang terjadi akibat adanya pelanggaran yang bersifat TSM sejak awal hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buton yang memengaruhi perolehan suara Pemohon.

Oleh karena nitu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 840 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024.

Misalnya, pada TPS 6 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo terjadi pencoblosan surat suara sebelum ditandatangani oleh Ketua KPPS dan saksi Pemohon. Ada pula di TPS 3 Kelurahan Kambula, Kecamatan Pasar Wajo Bulana terdapat surat suara yang dicoblos dengan cara dirobek pada bagian kepala paslon dan dianggap tidak sah.

Kejadian yang sama di TPS 1 Kambula Bulana, surat suara tersebut dianggap sah dan permasalahan ini dilaporkan kepada PPK Pasar Wajo sebagaimana tercatat dalam Model D-Kejadian Khusus KPU Buton tertanggal 1 Desember 2024.

Pemohon juga mendalilkan tentang kinerja dari penyelenggara pemilihan. Misalnya, terdapat 12.463 pemilih tidak memberikan hak suaranya karena ketidakpatuhan KPPS yang menolak menyerahkan C-Pemberitahuan-KWK kepada keluarga pemilih saat pemilih tidak dijumpai langsung oleh petugas di kediamannya.

Hal itu terjadi dengan sebaran wilayah di Kecamatan Kapontori sebanyak 1.314 wajib pilih, Kecamatan Lasalimu sebanyak 1.004 wajib pilih, Kecamatan Pasar Wajo sebanyak 5.063 wajib pilih, Kecamatan Siotapina sebanyak 2.043 wajib pilih, Kecamatan Wabula sebanyak 748 wajib pilih, Kecamatan Wolowa sebanyak 683 wajib pilih.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Alvin Akawijaya PutraSyarifudin Saafa, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Nomor Urut 06 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tahun 2024; memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk segera melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di wilayah Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada TPS 6 Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasar Wajo; TPS 3 Kelurahan Kambula Bulana, Kecamatan Pasar Wajo; TPS 3 Desa Dongkala, Kecamatan Pasar Wajo; TPS 2 Kelurahan Barangka, Kecamatan Kapontori; dan keseluruhan TPS di Kecamatan Siotapina; memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk melaksanakan putusan ini paling lambat dua bulan sejak putusan ini diucapkan; memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses pemungutan suara ulang, tegas Fiili Latuamury menyebutkan sejumlah petitum yang dimintakan kepada Mahkamah.

Sumber: Humas MKRI

Tags: ButonCalon Wakil BupatiLegalitas IjazahMKSidang PHPU
ShareTweet
Next Post
Polres Madina Fokus Kembangkan Komoditas Jagung untuk Program Ketahanan Pangan

Polres Madina Fokus Kembangkan Komoditas Jagung untuk Program Ketahanan Pangan

Discussion about this post

Recommended

Penelitian di SMGP, Mahasiswi Asal Gunung Baringin Ini Lulus Cumlaude dari Polbangtan

Penelitian di SMGP, Mahasiswi Asal Gunung Baringin Ini Lulus Cumlaude dari Polbangtan

1 tahun ago
Dua Ekor Sapi Diterkam Harimau, Warga Delapan Desa di Kotanopan Takut ke Kebun

Dua Ekor Sapi Diterkam Harimau, Warga Delapan Desa di Kotanopan Takut ke Kebun

2 tahun ago

Popular News

  • Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025