• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kini Penyuluh Agama Islam Bisa Menjabat Kepala KUA

by Redaksi
Senin, 4 November 2024
0 0
0
Kini Penyuluh Agama Islam Bisa Menjabat Kepala KUA

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Jabatan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kini dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional seperti penghulu atau penyuluh agama Islam. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (Ortaker KUA) tahun 2024.

PMA No. 24 tahun 2024 pasal 7 terbit pada 8 Oktober 2024. Regulasi ini diterbitkan untuk menggantikan PMA No. 36 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Melalui PMA baru tersebut, ditemukan perubahan signifikan dalam pengelolaan birokrasi KUA, termasuk kriteria kepala KUA.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar pada saat sosialisasi PMA Ortaker KUA 2024 tersebut menyampaikan, kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan manajemen KUA berjalan optimal. Kepala KUA harus pejabat fungsional dari Ditjen Bimas Islam, sesuai dengan regulasi Kemenpan RB.

Perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif. Perubahan ini juga dilakukan sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menyelaraskan pengelolaan KUA dengan prinsip tata kelola yang baik.

Sementara Ketua Tim Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Arifin memaparkan, regulasi terbaru tersebut akan diterapkan. PMA Ortaker KUA 2024 tersebut diharapkan akan memperkuat peranan dan layanan KUA pada masa yang akan datang.

Kita pastinya akan mengikuti dan menerapkan PMA terbaru ini. Tidak hanya peran KUA, namun di dalamnya juga diatur tentang aspek pembinaan yang mana akan membantu kita dalam upaya peningkatan peningkatan SDM, katanya.

Reporter: Rls

Tags: Kepala KUAMenjabatPenyuluh Agama Islam
ShareTweet
Next Post
Alasan Logis Komunitas Madina Kreatif Madani Mendukung SAHATA

Alasan Logis Komunitas Madina Kreatif Madani Mendukung SAHATA

Discussion about this post

Recommended

Ciri Orang Bodoh Menurut Abu al-Laits As-Samarqandy

Ciri Orang Bodoh Menurut Abu al-Laits As-Samarqandy

2 tahun ago
Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh Sepakati 4 Pulau Kembali ke Tanah Rencong

Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh Sepakati 4 Pulau Kembali ke Tanah Rencong

9 bulan ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025